visitaaponce.com

PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang

PPATK Blokir Ratusan Rekening Milik Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah).(Antara)

PUSAT Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Iya (kami melakukan pemblokiran rekening Panji Gumilang)," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (6/7).

Ivan mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan dengan alasan pihaknya tengah melakukan analisis keuangan dari rekening Panji. Kendati demikian, Ivan masih belum dapat menjelaskan lebih lanjut soal hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya.

"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus," sebutnya.

Baca juga: Polisi: Panji Gumilang Sebarkan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong

Lebih lanjut, Ivan hanya menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah transaksi dengan nominal yang cukup besar.

"Massive dan besar sekali," pungkasnya.

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebutkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang memiliki 256 rekening bank. Panji, lanjut dia, memiliki enam identitas nama yang digunakan dalam rekening itu.

Baca juga: Mahfud MD: Al-Zaytun Terhubung dengan Kelompok Radikal NII

Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat