visitaaponce.com

KPK Buka Peluang Selidiki Ekspor Ilegal 5 Juta Ore Nikel ke Tiongkok

KPK Buka Peluang Selidiki Ekspor Ilegal 5 Juta Ore Nikel ke Tiongkok
Ilustrasi nikel(MI/Lina Herlina)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka penyelidikan terkait kabar ekspor ilegal lima juta ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok. Informasi terkait kasus itu kini masih didalami.

"Rencana tentu ada, tapi, kita sebelum penyelidikan itu ada tahap di mana kita pendalaman dulu, mengumpulkan informasi dulu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Jumat (7/7).

Asep menjelaskan pendalaman penting dilakukan sebelum penyelidikan di buka. Pasalnya, upaya penindakan tidak bisa dilakukan tanpa adanya bahan awal untuk dianalisis.

Baca juga: Bahlil Mengaku tidak Tahu Sama Sekali RI Kecolongan 5 Juta Ton Nikel

"Karena kita harus yakin bahwa memang sumber, dokumen itu ada. Dokumen-dokumen bahan-bahan keterangan itu harus ada," ucap Asep.

Sebelumnya, KPK menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pemerintah telah melarang pengiriman bahan mineral mentah itu ke luar negeri.

Baca juga: Gobel Minta Komisi VII dan XI Bahas Ekspor Ilegal Nikel

"Itu ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.

Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dilakukan sejak Januari 2020 sampai 2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat