visitaaponce.com

Tanggapi Isu Jadi Beking Al-Zaytun, Hendropriyono Tolong Hati-hati

Tanggapi Isu Jadi Beking Al-Zaytun, Hendropriyono: Tolong Hati-hati
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara, (BIN) Jenderal (Purn) AM Hendropriyono (tengah)(MI/DEPI GUNAWAN)

MANTAN kepala Badan Intelejen Negara (BIN) AM Hendropriyono menanggapi isu soal pihaknya menjadi beking Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Hal tersebut terungkap saat Hendropriyono menghadiri acara pengukuhan Guru Besar Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Komjen Petrus B Golose di Auditorium Mutiara STIK/PTIK Lemdiklat Polri Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

"Tolong hati-hati. Dalam merespons sesuatu seperti Al Zaytun, waspada aja hati-hati," kata Hendropriyono, Senin (24/7).

Baca juga: Kapolri Sebut Penanganan Kasus Panji Gumilang Butuh Kecermatan

Hendropriyono mengatakan Al-Zaytun diresmikan oleh mantan Presiden BJ Habibie. Saat itu, Hendropriyono menjabat sebagai Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan.

"Dulu kan saya pejabat. Nah itukan diresmikan presiden Republik indonesia," sebutnya.

"Saya kan bagaimana presiden saya, karena tolong kita masyarakat kan, pers yang menjadi penyambung aspirasi,"  lanjut Hendropriyono.

Baca juga: Dugaan Korupsi BOS dan Zakat oleh Panji Gumilang, Pengacara: Dugaan Sah Saja

Untuk informasi, nama Hendropriyono ikut terseret dalam kasus Pondok Pesantren Al Zaytun.

Nama Hendropriyono sempat terseret buntut kasus Ponpes Al-Zaytun. Isu soal Hendropriyono membekingi Ponpes Al-Zaytun disampaikan Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Imam Supriyanto, yang membenarkan adanya tokoh nasional yang menjadi bekingan Panji Gumilang.

Imam tidak menyebut nama sosok yang menjadi beking Al-Zaytun, akan tetapi ia memberikan ciri-ciri orang tersebut dengan panggilan Pak Kumis. Dugaan dari Imam diperkuat dengan video lawas Hendropriyono yang beredar luas di media sosial.

Salah satu video viral itu beredar di media sosial Tiktok yang diunggah akun @rajo_tanjung pada 19 Mei lalu.

Video itu memperlihatkan sosok pria yang diduga Hendropriyono itu menganggap Panji Gumilang adalah sahabatnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (18/7).

Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong dalam kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan hal tersebut ditemukan dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara.

"Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 ttg ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7).

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke pihak Kepolisian atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.

Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

"Sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara islam indonesia," kata Ken kepada awak media (27/6).

Landasan pelaporan itu, dijelaskan Ken, merupakan pernyataan Panji yang menyebutkan bahwa Al Qur'an merupakan bukan firman Tuhan.

"Panji Gumilang mengatakan bahwa Al-Qur'an itu bukan wahyu ilahi tapi perkataan nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan," sebutnya.

"Dan didukung dengan pernyataan Qola Rusulullohi Shalallahu Alaihi Wasallam Fil Qur'anil Qarim. Biasanya kan Qolallahu Taala Fil Qur'anil Qarim. Lah ini, Qola Rusululloh yang juga merupakan penyesatan," imbuhnya.

Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6) atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

"Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung (23/6).

Ihsan berpandangan Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al-Zaytun. Bukan hanya itu, ia juga menggugat pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat