visitaaponce.com

KPU belum Bisa Ungkap Daftar Bacaleg Pemilu 2024. Ini Alasannya

KPU belum Bisa Ungkap Daftar Bacaleg Pemilu 2024. Ini Alasannya
Ketua KPU Hasyim Asyari menunjukkan salah satu data bacaleg terdaftar ganda atas nama Aldi Taher.(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.

Selain karena masih dalam tahap verifikasi perbaikan berkas bacaleg, KPU juga di terikat dengan berbagai instrumen hukum yang mengharuskan untuk menjaga data pribadi bacaleg.

Hasyim menegaskan pihaknya baru bakal membuka daftar nama bacaleg ke masyarakat setelah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023.

Baca juga : Bawaslu Makassar Temukan 2 ASN Daftar Caleg Pemilu 2024

Menurutnya, hubungan hukum terkait pencalegan dalam Undang-Undang tentang Pemilu hanya antara KPU dan partai politik saja.

"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU (Informasi) Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi, yang menjadikan KPU harus hati-hati dengan dokumen, informasi, data yang diserahkan kepada KPU," aku Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu (26/7).

Baca juga : Pemilih Butuh Kenal Bacaleg Lebih Awal

Kendati demikian, untuk menjaga transaparansi pencalonan, Hasyim mengatakan KPU tetap membuka akses bagi Bawaslu terkait kerja pengawasan. KPU, lanjutnya, bakal memberikan informasi maupun data yang kiranya perlu dikonfirmasi oleh Bawaslu.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai KPU cenderung tertutp dalam melakukan proses verifikasi administrasi bacaleg. Padahal, keterbukaan informasi bacaleg dibutuhkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih.

Ia berpendapat, upaya itu perlu untuk memperkuat KPU dalam memastikan bacaleg yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. JPPR mendorong KPU untuk memublikasikan data bacaleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta status disabilitas bacaleg.

"Karena tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi dan data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum," tandas Mita. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat