KPU belum Bisa Ungkap Daftar Bacaleg Pemilu 2024. Ini Alasannya
![KPU belum Bisa Ungkap Daftar Bacaleg Pemilu 2024. Ini Alasannya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4e814cf4ecc23b6aea88ec9d1e0b7b28.jpg)
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengakui pihaknya belum dapat membuka daftar bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024 kepada publik. Ini alasannya.
Selain karena masih dalam tahap verifikasi perbaikan berkas bacaleg, KPU juga di terikat dengan berbagai instrumen hukum yang mengharuskan untuk menjaga data pribadi bacaleg.
Hasyim menegaskan pihaknya baru bakal membuka daftar nama bacaleg ke masyarakat setelah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) pada Agustus 2023.
Baca juga : Bawaslu Makassar Temukan 2 ASN Daftar Caleg Pemilu 2024
Menurutnya, hubungan hukum terkait pencalegan dalam Undang-Undang tentang Pemilu hanya antara KPU dan partai politik saja.
"Kedua, ada UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada UU (Informasi) Transaksi Elektronik, dan UU Perlindungan Data Pribadi, yang menjadikan KPU harus hati-hati dengan dokumen, informasi, data yang diserahkan kepada KPU," aku Hasyim di Kantor KPU RI, Rabu (26/7).
Baca juga : Pemilih Butuh Kenal Bacaleg Lebih Awal
Kendati demikian, untuk menjaga transaparansi pencalonan, Hasyim mengatakan KPU tetap membuka akses bagi Bawaslu terkait kerja pengawasan. KPU, lanjutnya, bakal memberikan informasi maupun data yang kiranya perlu dikonfirmasi oleh Bawaslu.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai KPU cenderung tertutp dalam melakukan proses verifikasi administrasi bacaleg. Padahal, keterbukaan informasi bacaleg dibutuhkan untuk melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemilih.
Ia berpendapat, upaya itu perlu untuk memperkuat KPU dalam memastikan bacaleg yang diajukan partai politik telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. JPPR mendorong KPU untuk memublikasikan data bacaleg berdasarkan nama lengkap, asal partai, daerah pemilihan, jenis kelamin, usia, serta status disabilitas bacaleg.
"Karena tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi dan data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum," tandas Mita. (Z-4)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap