Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G
![Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f28e848a43df0ae5290a85ce95ff7229.jpg)
SAKSI sekaligus Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano mengaku tidak mendapatkan honor untuk bergabung dalam pengerjaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Namun, dia mengaku diberikan Rp500 juta dari Windy Purnama.
"Honor Pokja tidak ada, saya dapat dari Windy Purnama majelis," kata Darien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/8).
Darien menjelaskan Rp500 juta dari Windy merupakan jatah untuk lima orang. Namun, pembagiannya berbeda. "(Saya dapat) Rp150 juta," ucap Darien.
Baca juga: Hakim Sebut BTS 4G Proyek Bagi-bagi Jatah!
Darien enggan memerinci identitas pihak lain yang mendapatkan aliran dari Windy itu. Dana itu diserahkan pada akhir 2021. "Saat itu (pas pemberian) di jalan pulang ke rumah," ujar Darien.
Hakim kemudian menanyakan asal konsorsium Windy ke Darien. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui. "Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Darien.
Baca juga: Hakim Ultimatum Hukuman Penjara Karena Keterangan Palsu ke Saksi Korupsi BTS 4G
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Tanpa Audit Total, Kasus PDN Diretas Sulit Diperbaiki
KSP: Proses Audit Tata Kelola Data dan Keamanan PDNs Tetap Berlanjut
Menkominfo Didesak Ikuti Jejak Dirjen Aptika untuk Mundur
Menteri Kominfo Budi Arie Diharapkan Mundur Tiru Sikap Dirjen Aptika
Kunci Enkripsi PDNS sudah Diberikan, Kemenkominfo: Belum Bisa Dibuka Total
Buntut Peretasan PDNS, Dirjen Aptika Kominfo Mengundurkan Diri
KPK Koordinasi dengan FBI Kumpulkan Informasi Suap Perusahaan Jerman Ke KKP dan Bakti Kominfo
Layanan BTS 4G Daerah 3T Fasilitasi PBM dan Kegiatan Masyarakat
Staf Ahli Kominfo Walbertus Wisang Ditangkap Karena Berikan Keterangan Tidak Benar di Persidangan
Kasus Korupsi Menara BTS 4G, Hakim Ultimatum 12 Saksi Tak Lindungi Terdakwa
Kejagung Tak Masalah KPK Usut Dugaan Menpora Dito Makelar Kasus BTS
Kejagung Selisik Aliran Uang Dugaan Korupsi BTS ke Airlangga Hartanto
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap