visitaaponce.com

Hakim Bakal Konfrontasi Kode Keep Silent di Kasus Korupsi BTS 4G

Hakim Bakal Konfrontasi Kode 'Keep Silent' di Kasus Korupsi BTS 4G
Mengacu pada persidangan sebelumnya, dalam sidang lanjutan hari ini, majelis hakim akan mengonfrontasi kode keep silent dalam grup percakapa(Medcom/Candra)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Agenda peradilan hari ini yakni pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bakal ada delapan saksi yang dihadirkan. Mereka yakni Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano, dan anggota Pokja Seni Sri Darmayanti.

Baca juga: Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G

Lalu, Tenaga Ahli Radio PT PIN Avrinson Budi Hotman Simarmata, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono, dan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.

Kesaksian mereka untuk tiga terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Baca juga: Kejagung Perlu Umumkan Status Uang Rp27 Miliar Sebagai Barang Sitaan

Jika mengacu pada sidang sebelumnya, hakim berencana mengonfrontasi kode 'keep silent' dalam sebuah grup percakapan. Maryulis dan Mirza terlibat dalam percakapan itu.

"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa, 8 Juli 2023, ya," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.

Maksud keep silent dalam percakapan itu pun tidak jelas. Karenanya, jaksa diminta menghadirkan Mirza dan Maryulis pada persidangan berikutnya. "Apa maksudnya keep silent, tetap diam. Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" ucap Fahzal. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat