Hakim Bakal Konfrontasi Kode Keep Silent di Kasus Korupsi BTS 4G
![Hakim Bakal Konfrontasi Kode 'Keep Silent' di Kasus Korupsi BTS 4G](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/116cab78860d9c730bef798c8ea98a62.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan rasuah dalam pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Agenda peradilan hari ini yakni pemeriksaan saksi.
"Agenda sidang pemeriksaan saksi," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bakal ada delapan saksi yang dihadirkan. Mereka yakni Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Gumala Warman, Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano, dan anggota Pokja Seni Sri Darmayanti.
Baca juga: Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G
Lalu, Tenaga Ahli Radio PT PIN Avrinson Budi Hotman Simarmata, Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis, Project Director Konsultan Office Gandhy Tungkot Hasudungan Situmorang, Tenaga Ahli Transmisi Roby Dony Prahmono, dan Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza.
Kesaksian mereka untuk tiga terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan bekas Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca juga: Kejagung Perlu Umumkan Status Uang Rp27 Miliar Sebagai Barang Sitaan
Jika mengacu pada sidang sebelumnya, hakim berencana mengonfrontasi kode 'keep silent' dalam sebuah grup percakapan. Maryulis dan Mirza terlibat dalam percakapan itu.
"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa, 8 Juli 2023, ya," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Maksud keep silent dalam percakapan itu pun tidak jelas. Karenanya, jaksa diminta menghadirkan Mirza dan Maryulis pada persidangan berikutnya. "Apa maksudnya keep silent, tetap diam. Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" ucap Fahzal. (Z-3)
Terkini Lainnya
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Harta Kekayaan Tiga Hakim Penyunat Vonis Ferdy Sambo dan Sosoknya
Kerja Sama Hukum di Lingkungan Hidup Diperkuat. Ada Apa?
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap