visitaaponce.com

Ini Maksud Keep Silent di Kasus Korupsi BTS 4G

Ini Maksud 'Keep Silent' di Kasus Korupsi BTS 4G
Saksi Muhammad Feriandi Mirza menjelaskan makna 'Keep Silent' yang dilontarkannya dalam percakapan grup kepada majelis hakim tipikor.(Medcom/Candra)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengulik maksud 'keep silent' terkait kasus rasuah pengadaan BTS 4G di Bakti Kominfo. Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo Muhammad Feriandi Mirza diminta memberikan penjelasan.

"Ada penjelasannya itu Yang Mulia mohon izin, ada hubungannya penjelasannya nanti Yang Mulia," kata Mirza di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/8).

Mirza menjelaskan maksud keep silent itu berawal dari pertemuan dengan Huawei dan ZTE sekitar September 2023. Dia saat itu belum menjabat sebagai Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo.

Baca juga: Hakim Bakal Konfrontasi Kode 'Keep Silent' di Kasus Korupsi BTS 4G

"Kemudian saya sudah saya sampaikan, bahwa di awalnya PMU (project manager unit) ini sudah dilibatkan dalam proses RFI (request for information) kemudian ternyata saat saya sudah menjabat sebagai Kepala Divisi," ucap Mirza.

Setelahnya, mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan Mirza dan divisinya membentuk tim teknis pendampingan kelompok kerja (pokja) di luar PMU. Tenaga Ahli Project Manager Unit Bakti Maryulis kemudian diajak membantu.

Baca juga: Saksi Sebut Windy Purnama Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G

"Dari PMU ada yang saya minta bantuan, dua orang, salah satunya Maryulis dan lain adalah Robby itu confirm memang saya yang minta bantuan untuk membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia," ujar Mirza.

Mirza meminta Maryulis dan Robby merahasiakan pembentukan tim baru itu. Tujuannya agar pegawai lain tidak saling iri.

"Jadi maksud keep silent tadi adalah supaya jangan cerita-cerita ke tenaga ahli PMU lain bahwa Maryulis dan Robby saya libatkan jadi membantu tim pendamping teknis tadi Yang Mulia," kata Mirza.

Mirza menyebut tim PMU sejatinya berisikan 14 orang. Namun, yang diminta mengerjakan tim teknis pendampingan pokja cuma dua. "Jangan memberitahu tenaga ahli PMU yang lain bahwa kamu saya mintain tolong untuk bantu tim ini," ujar Mirza.

Pada sidang sebelumnya, hakim berencana mengonfrontasi kode 'keep silent' dalam sebuah grup percakapan. Maryulis dan Mirza terlibat dalam percakapan itu.
 
"Biar kita tunda persidangan ini. Ini saya mau hadirkan lagi minggu depan. Tolong panggil Feriandi Mirza ya. Biar clear gitu. Hari Selasa, 8 Juli 2023, ya," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Maksud 'keep silent' dalam percakapan itu pun tidak jelas. Sehingga, jaksa diminta menghadirkan Mirza dan Maryulis pada persidangan berikutnya. "Apa maksudnya 'keep silent', tetap diam. Apa maksudnya pembicaraanmu dengan dia?" ucap Fahzal. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat