visitaaponce.com

MA Pengurangan Hukuman Seperti pada Sambo Cs Hal yang Lumrah

MA: Pengurangan Hukuman Seperti pada Sambo Cs Hal yang Lumrah
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

KEPALA Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Sobandi, menjelaskan amar putusan berupa tolak permohonan kasasi dengan perbaikan seperti yang terjadi dalam putusan Ferdy Sambo cs adalah hal yang biasa terjadi. Meski begitu, ia memahami kritikan keras dari masyarakat terkait pengurangan hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut.

"Jadi yang ditolak itu kasasi penuntut umum dan terdakwa, khususnya untuk terdakwa itu karena mereka ingin dibebaskan, bahwa ada salah penerapan hukum, dan itu yang ditolak," jelas Sobandi kepada Media Indonesia, Jumat (11/8).

Adapun perbaikan yang dilakukan majelis hakim tingkat kasasi terhadap Sambo, adalah terkait kualifikasi pidana dan hukuman yang dijatuhkan. Diketahui, Sambo dipidana mati di pengadilan tingkat banding. Namun, hukuman itu diperbaiki di tingkat kasasi menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Ajukan Ganti Rugi pada 5 Terpidana

"Kalau istilah teman-teman media disunat, didiskon. Itu sebenarnya hal yang wajar. Apalagi kalau kita mau fair, coba lihat tuntutan jaksa," kata Sobandi.

Saat diseret di pengadilan tingkat pertama, jaksa penuntut umum diketahui menuntut Sambo pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhi pidana mati. Sementara itu tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun.

Hukuman hakim PN Jakarta Selatan yang kemudian diperkuat di pengadilan tinggi terhadap Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing adalah 20 tahun, 15 tahun, dan 13 tahun. Oleh majelis tingkat kasasi, hukuman ketiganya masing-masing diperbaiki menjadi 10 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun.

Baca juga: Pengamat Nilai Hakim Kasasi Kasus Sambo tidak Konsisten

Masih Bisa Berubah

Lebih lanjut, Sobandi mengatakan hukuman Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky masih berpotensi berubah. Hal itu dimungkinkan jika keempatnya mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kendati demikian, jaksa penuntut umum yang mewakili negara dan korban tidak dapat lagi mengajukan upaya hukum lainnya.

"PK itu hanya untuk terpidana atau ahli warisnya, kalau masih tidak puas. Kalau jaksa atau korban sudah tidak ada lagi karena sudah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk membuktikan," tandas Sobandi.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengtakan bahwa seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum telah diakomodir dalam putusan MA. Misalnya, lanjut Ketut, tuntutan terhadap Sambo yang awalnya pidana penjara seumur hidup diamini oleh MA.

"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujarnya.

Terkait proses eksekusi Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky untuk dijebloskan ke dalam penjara, Ketut mengatakan pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi dari MA.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat