visitaaponce.com

Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara
Tersangka kasus suap mutasi jabatan di Cirebon, Sunjaya Purwadisastra(MI/ADAM DWI )

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Dia divonis penjara tujuh tahun.

"Pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/8).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Sunjaya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (a), Pasal 12 B, dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: Bupati Cirebon Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Santet

Uang denda Rp1 miliar itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah tiga bulan.

Dalam kasusnya, Sunjaya juga diberikan hukuman pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.

Baca juga: Pemkab Cirebon Akan Perbaiki 2 Ribu Rumah Tidak Layak Huni

Tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Kubu Sanjaya juga memilih opsi serupa. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat