visitaaponce.com

Senpi di Rumah Dito Mahendra Disebut Milik Pamen Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Senpi di Rumah Dito Mahendra Disebut Milik Pamen Polri, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Ilustrasi(Medcom)

POLDA Metro Jaya merespons informasi beberapa senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah Dito Mahendra adalah milik anggota Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya. Ada 15 senpi yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah tersangka kepemilikan senjata api ilegal itu.

"Saya tidak dapat informasi (senjata api di rumah Dito Mahendra diduga milik Pamen Polda Metro)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/8).

Hengki mengatakan kasus dugaan senjata api ilegal yang ditemukan di rumah Dito Mahendra ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Sehingga, Hengki mengaku tidak berwenang untuk menyelidiki informasi tersebut.

Baca juga: 9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

"Saya tidak ada kompetensi menjawab itu. Mabes," ujar Hengki.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga sempat buka suara terkait informasi beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra milik anggota Pamen Polda Metro Jaya. 

Sebanyak 15 senjata api ditemukan saat menggeledah rumah Dito di Jalan Intan RSPP No.8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan rumah di Jalan Taman Brawijaya III No.6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca juga: 27 Saksi Diperiksa terkait Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

"Dari mana itu infonya (senjata api yang ditemukan di rumah Dito milik Pamen Polda Metro Jaya)," kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (4/8).

Menurut dia, penyidik belum memperoleh informasi terkait beberapa senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra itu milik Pamen Polda Metro Jaya. 

Dia menekankan penyidik masih fokus mengejar Dito Mahendra yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan sembilan senjata api ilegal.

"Masih dalam pencarian," ujar Djuhandhani.

Ada sembilan pucuk senjata api milik Dito Mahendra yang diserahkan Penyidik KPK kepada Polri tidak dilengkapi dokumen alias ilegal. Sementara itu, enam senjata api lainnya diserahkan ke Badan Intelijen Kepolisian (BIK).

Kasus kepemilikan senjata api ilegal itu didalami berdasarkan laporan polisi tipe A. Laporan tipe A itu adalah laporan yang dibuat langsung oleh polisi.

Laporan dibuat karena tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mengangkut, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951.

Adapun, sembilan senjata api yang ditemukan di rumah Dito diduga ilegal itu berupa satu pucuk Pistol Glock 17; satu pucuk Revolver S&W; satu pucuk Pistol Glock 19 Zev; satu pucuk Pistol Angstatd Arms; satu pucuk Senapan Noveske Refleworks. Lalu, satu pucuk Senapan AK 101; satu pucuk senapan Heckler & Koch G 36; satu pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5; dan satu pucuk senapan angin Walther.

Dito masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih di Indonesia karena polisi telah menyita paspor Dito. (Z-1) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat