visitaaponce.com

9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal

9 Senjata Api Dito Mahendra Ilegal
Dito Mahendra(MI)

Mabes Polri membeberkan Dito Mahendra memiliki 15 senjata api (senpi). Dari 15 senjata tersebut, sembilan tidak memiliki dokumen alias ilegal. Hal itu diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan semuanya ke Badan Intelijen Kepolisian (BIK).

"Dari hasil verifikasi dokumen terhadap 15 senjata yang diserahkan KPK ke BIK, didapatkan sembilan senjata yang tidak ada dokumen atau ilegal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (28/7).

Ramadhan mengatakan sembilan senjata ilegal itu diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca juga: 27 Saksi Diperiksa terkait Senjata Api Ilegal Dito Mahendra

"Sementara, enam senjata lain yang memiliki dokumen perizinan diamankan di gudang senjata di Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri," imbuhnya.

Di samping itu, Ramadhan menyebut penyidik Dittipidum Bareskrim Polri juga telah memeriksa 27 saksi. Dia tak membeberkan identitas saksi satu per satu. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, saksi yang pernah diperiksa ialah penyanyi Nindy Ayunda yang merupakan kekasih Dito, adik Dito berinisial B, ibu Dito, dan ketua rukun tetangga (RT) di rumah Dito berinisial P.

Baca juga: Polisi Bantah Ada Kendala dalam Penangkapan Dito Mahendra

Keberadaan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal itu belum diketahui hingga saat ini. Walau sudah memeriksa keluarganya, informasi masih belum didapatkan.

Dito telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 4 Mei 2023. Adapun surat DPO tersebut teregister dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum. Walau buron, kekasih penyanyi Nindy Ayunda itu diduga masih di Indonesia karena polisi telah menyita paspor Dito.

Selain menjadi tersangka di Bareskrim Polri, pengusaha Dito Mahendra juga dibutuhkan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat