visitaaponce.com

Peraturan Nagari Panampuang Berbasis Data Presisi Diluncurkan

Peraturan Nagari Panampuang Berbasis Data Presisi Diluncurkan
Peluncuran Perna Panampuang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi(Dok. Pitaloka Foundation)

PERATURAN Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi diluncurkan. Peluncuran ini dilakukan bertepatan dengan Hari Konstitusi, Jumat (18/7).

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Sumatrra Barat.

Acara dihadiri Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, Deputi RID BRIN Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkum dan HAM Roberia, Rieke Diah Pitaloka (Pitaloka Foundation), Dekan FEMA IPB Sofyan Sjaf, dan Bupati Agam Andri Warman.

Baca juga: Bamsoet : Supremasi Hukum dan Transparansi Kunci Demokrasi Konstitusi

Dalam Sambutannya, Rieke Diah meyakini secara konstitusional Republik Indonesia lahir pada 18 Agustus 1945, karena pada hari itulah konstitusi negara ini disahkan.

"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke..

Jika substansi Peraturan Nagari ini bisa ditingkatkan ke level peraturan daerah (perda), terang dia, Kabupaten Agam akan menjadi pemerintah daerah pertama yang punya perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.

Bupati Andri Warman menegaskan komitmennya untuk membawa Peraturan Nagari ini dimiliki juga oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam. "Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat.” ujarnya.

Sementara itu, Akmal Malik meyakini pembangunan Indonesia akan lebih baik dengan data yang akurat. "Kami dari Kemendagri men-support DDP (Data Desa Presisi) 100%," ucap Akmal.

Adapun Roberia mengatakan Kemenkum dan HAM akan memberikan penilaian atas izin Menteri Hukum dan HAM. "Saya melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan atas draf Perna (Peraturan Nagari) tentang DDP ini. Dan ini adalah satu-satunya draf Perna yang sampai dibahas di Kemenkum dan GAMham RI.”

Senada dengan Roberia, Charles Simabura selaku Direktur Pusako Unand menilai dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini maka nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari."

Sementara itu, Wali Nagari Panampuang, Etri Warmon mengungkapkan Perna tersebut sangat bermakna. "Nagari memiliki panduan dan kekuatan hukum untuk Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari berbasis Data Nagari Presisi," ujar Entri.

Dekan FEMA IPB sekaligus penggagas Data Desa Presisi Sofyan Sjaf menyebut hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan.

"Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain,” tandasnya. (RO/J-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat