visitaaponce.com

Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe

Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe
Dua saksi yang dihadirkan dalam Tipikor berbeda pendapat, hakim mengultimatum keduanya.(Medcom/Candra)

HAKIM anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Sherly Susan, dan Budi Sultan. Pasalnya keduanya memberikan keterangan berbeda.

"Sherly Susan, dan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda kan," kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Perbedaan keterangan yakni saat Budi mengaku adanya aliran uang Rp1 miliar ke Lukas. Sherly disebut sebagai pihak yang meminta pengiriman uang tersebut. "Apa itu awalnya permintaan dari Serli Sun untuk transfer Rp1 miliar tersebut? Ada disebut Serli?" ucap Dennie.

Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini

Saksi lain, Imelda Sun membenarkan pengiriman uang itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyerahan dana tersebut.

Sherly awalnya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengiriman dana itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan, dan menyebut dana Lukas dari Budi yang dimintanya bukan pinjaman.

Baca juga: Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri

"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," ucap Sherly.

Sherly ngotot dana itu bukan pinjaman. Dia juga menegaskan Lukas belum pernah meminta bantuan Rp1 miliar kepadanya. "Tidak pernah," ujar Sherly.

Pernyataan itu kemudian diterima Hakim Dennie. Namun, Sherly dan Budi diingatkan bahaya memberikan keterangan palsu jika pernyataan keduanya dikaitkan dengan alat bukti yang ada. "Artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Dennie.

Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat