Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe
![Hakim Ingatkan Hukuman Berbohong Kepada Saksi Terkait Pengiriman Uang Rp1 Miliar ke Lukas Enembe](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/aff8f620813ec4a80d885b23dd7b0e55.jpg)
HAKIM anggota pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengultimatum dua saksi kasus dugaan gratifikasi dan suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Sherly Susan, dan Budi Sultan. Pasalnya keduanya memberikan keterangan berbeda.
"Sherly Susan, dan Budi Sultan, berdua keterangannya sangat berbeda kan," kata Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Perbedaan keterangan yakni saat Budi mengaku adanya aliran uang Rp1 miliar ke Lukas. Sherly disebut sebagai pihak yang meminta pengiriman uang tersebut. "Apa itu awalnya permintaan dari Serli Sun untuk transfer Rp1 miliar tersebut? Ada disebut Serli?" ucap Dennie.
Baca juga: Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini
Saksi lain, Imelda Sun membenarkan pengiriman uang itu. Namun, dia mengaku tidak mengetahui alasan penyerahan dana tersebut.
Sherly awalnya mengaku tidak pernah terlibat dalam pengiriman dana itu. Namun, dia kemudian mengubah pernyataan, dan menyebut dana Lukas dari Budi yang dimintanya bukan pinjaman.
Baca juga: Golkar Sebut tidak Pernah Minta Kapolri Periksa Firli Bahuri
"Kalau yang tadi saya bilang tidak pernah itu meminjam pak, meminjam Rp1 miliar untuk Pak Lukas dari Budi Sultan itu saya tidak pernah," ucap Sherly.
Sherly ngotot dana itu bukan pinjaman. Dia juga menegaskan Lukas belum pernah meminta bantuan Rp1 miliar kepadanya. "Tidak pernah," ujar Sherly.
Pernyataan itu kemudian diterima Hakim Dennie. Namun, Sherly dan Budi diingatkan bahaya memberikan keterangan palsu jika pernyataan keduanya dikaitkan dengan alat bukti yang ada. "Artinya dari keterangan yang berbeda ada salah satu yang berbohong, pasti kan?" ujar Dennie.
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Tim Hukum Pegi Setiawan Hadirkan Lima Saksi pada Sidang Praperadilan
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Sebarkan Kabar Baik Kurangi Potensi Konflik Antarumat Beragama
KPK Menunggu Kebutuhan Penyidik untuk Panggil Saksi dalam Kasus Harun Masiku
KPK Panggil Pejabat PLN untuk Bongkar Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap