Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini
![Jaksa Bakal Bongkar Transaksi Sejumlah Kebutuhan Lukas Enembe Hari Ini](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/f761b7a72f45892edb2512c199dbb459.jpg)
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Agendanya yakni pemeriksaan saksi.
"Saksi-saksi untuk sidang 21 Agustus (ada empat)," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, Senin (21/8).
Petrus menjelaskan empat saksi yang dipanggil yakni pihak swasta. Mereka yakni Imelda Sun, Budi Sultan, Daniel Christian Lewi, dan Sherly Susan.
Baca juga: Sidang Lukas Enembe, Hakim Cecar Eks Kadis PUPR Papua yang Mengaku Lupa
Mereka semua merupakan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan mereka ditujukan untuk membongkar transaksi sejumlah kebutuhan Lukas.
"Nomor 2, 3, 4 (Budi, Daniel, dan Sherly) tentang rekeningnya yang dipakai orang lain untuk transaksi. Ya seperti pedagang sembako di Jepara," ucap Petrus.
Baca juga: Pemeriksaan Saksi dalam Persidangan Lukas Enembe Dilanjutkan
Pada perkara suap, Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
KPK Sebut Gugatan Kubu Hasto Pengaruhi Kasus Harun Masiku
Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Warga Mesir Divonis 10 Tahun Bui
Anak dan Ibu Rebutan Harta Warisan, PN Karawang: Baiknya Damai Saja
Anak Gugat Ibunya di PN Karawang, Stephanie: Saya Bukan Anak Durhaka
Terbukti KDRT, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
Tiga Terdakwa Pemalsuan Pertamax di SPBU Cimanggis Depok Disidangkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap