visitaaponce.com

HIMKI Gugat Eks Pengurus Asmindo dan AMKRI ke PTUN Jakarta

HIMKI Gugat Eks Pengurus Asmindo dan AMKRI ke PTUN Jakarta
Kuasa hukum HIKMI mengajukan gugatan terhadap eks pengurus Asmindo dan AMKRI ke PTUN Jakarta.(Ist)

DUA asosiasi yakni Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) dan Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (AMKRI) telah melelebur menjadi satu dan membentuk Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI).

Penggabungan Asmindo dan AMKRI berdasarkan kesepakatan dan mandat penuh dari kedua asosiasi tersebut.

"Bukti penggabungan AMKRI dan Asmindo menjadi satu wadah tunggal yaitu HIMKI dituangkan dalam Perjanjian atau MoU pada tanggal 20 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta," jelas Sekretaris Jenderl (Sekjen) HIKMI, Heru Prasetyo dalam keterangan, Senin (21/8),

Baca juga: Pelaku Industri Mebel dan Kerajian Diminta Manfaatkan Free Trade Agreement

"Padahal pada Selasa, 31 Mei 2016 bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta, AMKRI dan Asmindo menyelenggarakan Munasus/Munaslub untuk pembubaran masing-masing asosiasi dan bergabung ke dalam asosiasi baru yang bernama HIMKI," jelas Heru.

Deklarasi penggabungan AMKRI dan Asmindo ke dalam HIMKI dihadiri pengurus dan anggota kedua pengurus asosiasi tersebut. Deklarasi ini juga dihadiri para pendiri AMKRI dan Asmindo.

Namun hingga saat ini, oknum eks pengurus Asmindo dan AMKRI masih melakukan aktivitas.  

"Dengan masih adanya aktivitas dari pihak-pihak yang masih mengatasnamakan Asmindo, maka HIMKI memutus untuk mengambil langkah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN yang tujuannya agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi secara internal dan eksternal yang justru akan menghambat pengembangan sektor mebel dan kerajinan di Indonesia secara keseluruhan," jelas Heru.

Baca juga: Genjot Pertumbuhan Industri Mebel dan Kerajinan, ASMINDO bakal Gelar Lagi IFFINA

Pengajuan terkait Perkara Gugatan Badan Hukum Nomor 156/G/2023/PTUN.JKT pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, antara Perkumpulan HIMKI selaku Penggugat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI selaku Tergugat dan Perkumpulan Asmindo selaku Tergugat II Intervensi.

"Saat ini proses atau tahap persidangan sudah masuk agenda sidang pembuktian dari Para Pihak di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Heru.

"Diharapkan, hasil persidangan akan sesuai dengan ketentuan administratif yang mengacu perundang-undangan yang berlaku sehingga menjadi keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak," paparnya.

Pengajuan gugatan tersebut, dijelaskan Heru, tidak lepas dari beberapa alasan sebagai berikut:

Pertama, bahwa HIMKI mengajukan gugatan karena HIMKI merupakan suatu badan hukum yang dahulunya didirikan dari dua organisasi yakni Asmindo dan AMKRI yang melebur menjadi satu dan membentuk organiasasi baru, yakni HIMKI.

Kedua, bahwa Asmindo dan AMKRI pada tanggal 31 Mei 2016 telah melakukan peleburan atau pembubaran organisasi badan hukum dan menggabungkan diri dengan membentuk suatu badan hukum baru bernama HIMKI.

Baca juga: HIMKI Fokuskan Penguasaan Desain dan Teknologi untuk Capai Target Ekspor USD 5 Miliar

Ketiga, bahwa Asmindo tercatat di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Nomor SK AHU-0001857.AH.01.08. Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Asmindo tertanggal 11 Oktober 2022 dan AMKRI dengan Nomor SK AHU177.AH.01.07 Tahun 2014 tertanggal 20 Mei 2014,.

"Asmindo dan AMKRI telah membubarkan/ meleburkan diri seharusnya tidak dapat eksis kembali, dibatalkan, sehingga Asmindo (objek sengketa) tersebut haruslah dicabut legalitasnya dan dibubarkan agar terciptanya kepastian dan ketertiban hukum," jelas Heru. 

Keempat, bahwa tindakan Asmindo dengan menghidupkan kembali perkumpulan dan membentuk kepengurusan baru telah melanggar kesepakatan bersama Memorandum Of Understanding (MoU) Pergabungan Dua Asosiasi Mebel dan Kerajinan di Indonesia tertanggal 20 April 2016 dalam pembentukan HIMKI.

"Penggunaan nama Asmindo bertentangan dengan hukum dan bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyatakan “Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama,” paparnya.

"Perkumpulan HIMKI memiliki bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil gugatan dan telah mempersiapkan saksi sejarah berdirinya HIMKI dari dua organisasi yang sudah dilebur menjadi satu yakni Asmindo dan AMKRI," tegas Heru. (RO/S-4)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat