visitaaponce.com

Penundaan Kasus Calon Peserta Pemilu Cederai Hak Pilih

Penundaan Kasus Calon Peserta Pemilu Cederai Hak Pilih
Arahan Jaksa Agung dinilai mencederai hak pilih masyarakat, karena berpotensi terpilihnya calon yang koruptif.(Dok.MI)

ARAHAN Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan kasus korupsi terhadap calon peserta pemilu, mulai dari calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif, sampai calon kepala daerah, jelang Pemilu 2024 mencederai hak pilih masyarakat. Kebijakan itu dinilai membuka potensi terpilihnya calon yang koruptif.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, proses hukum terhadap capres/cawapres, caleg, dan cakada harusnya dilanjutkan Kejaksaan Agung. Sebab, pemilih perlu mengetahui informasi dan latar belakang calon.

"Ini bagian dari indikator mereka memberikan hak politiknya juga," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (21/8).

Baca juga: Ogah Setop Proses Hukum Pihak Terkait Pemilu, KPK Minta Masyarakat Tak Khawatir Melapor

Sebelumnya, Burhanuddin berdalih kebijakan yang dikeluarkannya untuk mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign atau kampanye hitam. Menurutnya, kampanye semacam itu dapat menghambat jalannya pemilu dan dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik.

Namun, Perludem tidak sependapat dengan hal tersebut. Menurut Khoirunnisa, masalah black campaign dapat diklarifikasi oleh calon, jika merasa tidak terlibat kasus korupsi. "Atau bisa mengatakan bahwa kasus tersebut belum mendapatkan kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Proses Hukum Capres Hingga Caleg Ditunda

Terpisah, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menegaskan kebijakan Jaksa Agung dapat mencederai hak pilih masyarakat. Sebab, ada efek ketidaktahuan pemilih atas masalah hukum calon-calon yang akan dipilih pada hari pemungutan suara. Apalagi, tidak sedikit dari calon peserta pemilu merupakan pertahana atau penyelenggara negara.

"Jangan sampai publik tidak mengetahui, akhirnya terpilih kembali. Padahal sebenarnya bisa kita memilih orang yang lebih baik, tapi bagaimana masyarakat tahu mana yang lebih baik?" ujarnya.

Ia juga berpendapat moratorium pemeriksaan calon peserta pemilu atas kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung bakal berujung pada impunitas. Di samping itu, kebijakan tersebut justru bakal membuka ruang bagi calon peserta pemilu untuk melakukan korupsi. Sebab, mereka tidak akan diusut.

"Yang harusnya dipertimbangkan adalah tidak mempolitisir kasus korupsi, artinya tidak mencari-cari dan dilakukan secara wajar. Saya pikir Kejaksaan Agung sudah ada SOP-nya," pungkas Kaka.

Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/8), Burhanuddin menyebut proses pemeriksaan terhadap calon peserta pemilu di tahap penyelidikan maupun penyidikan berlaku sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

Menurutnya, banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam jelang Pemilu 2024. Ia menekankan, dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral.

"Tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelakasnaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum," aku Burhanuddin. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat