Kriminalisasi Advokat Karena Aparat Penegak Hukum Tak Baca UU Advokat
![Kriminalisasi Advokat Karena Aparat Penegak Hukum Tak Baca UU Advokat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/7e0bc8557fc9960daade652309b4bac4.jpg)
DALAM penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tahun 2023, topik yang dipilih adalah Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman.
Kenapa topik ini dipilih sebagai diskursus penting dalam Rakernas? Dalam sambutannya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN Paradi), Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M.,
mengatakan,“Advokat dewasa ini, apakah dibenci tapi dirindu?"
“Beberapa pertanyaan reflektif yang perlu didiskusikan adalah pertama, kriminalisasi advokat. Sebab dan akibatnya dari faktor eksternal (aparat penegak hukum) dan internal (advokat). Kriminalisasi di sini maksudnya adalah perlakuan eksternal yang dialami advokat dewasa ini ketika menjalankan jabatannya sebagai advokat," kata Luhut.
Baca juga: Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
"Mengapa terjadi, dalam banyak hal, secara singkat adalah akibat dari sebab dari multifaktor baik eksternal maupun internal,” jelas Luhut dalam keterangan, Kamis (24/8).
UU Advokat dan Aparat Penegak Hukum
Luhut melontarkan pertanyaan apakah aparat penegak hukum tidak pernah baca Undang-Undang (UU) Advokat. "UU Advokat sungguh tidak dibaca oleh aparat penegak hukum dan karenanya tidak dihormati serta dilaksanakan," katanya.
“Buahnya? Kriminalisasi dan bentuk-bentuk degradasi lainnya. Padahal jelas UU Advokat menyatakan advokat adalah penegak hukum. Dalam doktrin rule of law, kemandirian kekuasaan kehakiman memang menghendaki adanya profesi advokat," jelas Luhut
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Tepat
"Fungsi profesi advokat itu untuk menjaga bagaimana kekuasaan kehakiman yang bebas itu senantiasa terjaga sebagaiman diatur dalam konstitusi. Dengan kata lain advokat diterima sebagai the guardian of the constitution,” ujar Luhut.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi H. Syahrizal Effendi Damanik, S.H.,M.H menyoroti perubahan mendasar: pendekatan Omnibus Law? “Poin dari pertanyaan ini adalah jika fungsi penyidikan, penuntutan, pembelaan dan pengadilan, tujuannya sama maka mengapa status, kewenangan, fungsi, hak dan kewajiban tidak dituangkan saja dalam satu UU?" katanya.
Baca juga: Anggota Peradi Wajib Pahami Regulasi Perlindungan Data Pribadi
"Ini sangat logis, benar dan dalam semangat konstitusional, “persatuan” dan “hikmat kebijaksanaan” sehingga dalam menegakkan hukum Keadilan berdasarkan Pancasila akan dapat diwujudkan. Itulah visi kita, perjuangan kita sebagai Organisasi advokat,” tukas Syahrizal. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Revisi UU Polri, Ketum Peradi: Tidak Boleh Mengancam Imunitas Advokat
Jabatan Honorary Chairman di Kongres Advokat Indonesia Diaktifkan Lagi
Kongres Advokat Indonesia Bahas Sistem Baru Kepemimpinan Organisasi
Lantik Dua DPD, IPHI 1987 Ingatkan Jaga Integritas Bela Masyarakat Kurang Mampu
Advokat Simon Petrus Dipanggil KPK Terkait Harun Masiku
SAFA Foundation Gelar Pendidikan Advokat pada Juni-Juli 2024, Lahirkan Advokat Handal
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap