visitaaponce.com

Rafael Alun Turut Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sejak 2003

Rafael Alun Turut Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sejak 2003
Istri Rafael Alun Trisambodo turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang sejak 2003.(Medcom/Candra)

MANTAN pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo turut didakwa dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Istrinya Ernie Meike Torondek juga terlibat.

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Penyamaran harta itu tercatat berlangsung  sejak 2003. Sebagian uang panas yang diputar Rafael masuk ke perusahaan penyedia jasa keuangan yakni PT Statika Kensa Prima Citra. Duit yang diputar di sana mulai dari Rp315.000.000. Paling banyak sebesar Rp5.152.000.000.

Baca juga: Rafael Alun Disebut Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar Bareng Istrinya

Rafael juga memutar uangnya dengan membeli sebuah aset berupa kendaraan, ruko, tanah, sampai rumah. Lokasinya tersebar di beberapa kota. "Yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun nama pihak lain," ucap Wawan.

Sebagian pembelian aset maupun investasi yang dilakukan Rafael menggunakkan nama pihak lain. Tujuannya agar penegak hukum tidak mengendus aliran tersebut.

Baca juga: Sidang Perdana Rafael Alun Bakal Terkait Gratifikasi dan TPPU Digelar Hari Ini

"Disembunyikan atau disamarkan asal usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Wawan.

Dalam dugaan pencucian uang, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat