visitaaponce.com

Mata Uang Dolar di Safe Deposit Box Rafael Alun Diyakini Berkaitan dengan TPPU

Mata Uang Dolar di Safe Deposit Box Rafael Alun Diyakini Berkaitan dengan TPPU
Mata uang asing yang ditemukan penyidik dalam safe deposit box milik Rafael Alun disebut terkait TPPU.(Medcom/Candra)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerinci uang asing milik mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan penyidik dalam safe deposit box. Duit itu diyakini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan pencucian uang di safe deposit box itu ada dalam dakwaan ketiga Rafael. Istrinya, Ernie Meike Torondek juga diyakini memiliki peran dalam dugaan pencucian uang ini.

"Diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Baca juga: Grace Tahir Terseret Pencucian Uang Rafael Alun

Dugaan pencucian uang dalam dakwaan ketiga ini berlangsung pada 2011 sampai 2023. Penyimpanan uang dilakukan di dua lokasi.

Pertama, ada di Bank Mandiri cabang Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Jutaan dolar Singapura dan Amerika disimpan di sana dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.

Baca juga: Rafael Alun Turut Didakwa Cuci Uang Bareng Istri Sejak 2003

"Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu S$2.098.365 dan US$937.900," ucap Wawan.

Penyimpanan kedua dilakukan di Manado. Total, Rp5.611.612.419 ditaruh Rafael di sana sejak 2012.

Rafael juga diyakini memutar uang dengan membeli 71 tas mewah. Tercatat, merek ternama seperti Gucci, dan Christian Dior dibeli olehnya. Namun, hanya 31 tas yang asli, sisanya palsu.

Jaksa juga menyebut Rafael turut mencuci uang dengan membeli tanah dan bangunan, serta kendaraan. Semua pembelian disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain.

Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat