visitaaponce.com

Polri Sebut Alvin Lim Ditahan Atas Putusan Inkrah Kasus Pemalsuan

Polri Sebut Alvin Lim Ditahan Atas Putusan Inkrah Kasus Pemalsuan
Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho(Antara)

POLRI memastikan tidak melakukan penahanan terhadap Alvin Lim terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa. Sebab Alvin Lim saat ini tengah menjalani penahanan atas kasus pemalsuan surat, dengan hukuman kurungan 4 tahun 6 bulan.

Baca juga: Kejagung Selisik Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen oleh Politisi PDIP

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya bersimpati kepada Kate Victoria Lim yang berusaha memperjuangkan kebebasan ayahnya, Alvin Lim.

“Bapak Kapolri sangat terbuka terhadap kritik berkali-kali kejadian apapun ketika dikasih informasi oleh siapapun itu, direspon dengan tegas oleh Bapak Kapolri kalau memang benar anggotanya salah ditindak tegas oleh siapapun tidak pandang bulu pangkatnya apa,” katanya dikutip dari podcast milik Ade Armando.

Baca juga: Advokat Kerap Dikriminalisasi, Hak Imunitasnya Digugat ke MK

Sandi menegaskan, tudingan bahwa Alvin Lim tengah ditahan oleh Polri itu tidak benar. Karena kenyataannya, Alvin Lim saat ini sedang menjalani hukuman inkrah oleh pengadilan dalam kasus pemalsuan surat.

“Yang benar adalah bahwa Pak Alvin itu sedang menjalani hukuman yang sudah inkrah oleh pengadilan, kemudian banding sampai dengan yang terakhir adalah putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan Pak Alvin dinyatakan bersalah dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun 6 bulan,” jelasnya.

Sandi menerangkan, penahanan Alvin Lim di lapas bukan merupakan tanggung jawab Polri. Karena setelah vonis dijatuhkan pengadilan, maka penahanan Alvin Lim merupakan kewenangan dari pengadilan.

“Pak Alvin sedang berada di rumah sakit lapas dan sedang menjalani hukuman dalam kasus pemalsuan dan penipuan Yang dilaporkan oleh PT Allianz Indonesia berdasarkan pelopor, Kuasa hukumnya Eko Sapta Putra,” bebernya.

Sandi menampik penahanan Alvin Lim saat ini merupakan upaya dari Polri dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Asosiasi Jaksa.

“Jadi kasus yang dihadapi oleh Pak Alvin ada beberapa, yang saat ini sedang dilaksanakan beliau sedang menjalani putusan pengadilan yang sudah inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Alvin Lim, terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz.

Vonis dibacakan majelis hakim tanpa dihadiri terdakwa yang sedang berada di Singapura. Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 6 tahun penjara. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat