visitaaponce.com

Polisi Panggil Rocky Gerung terkait Ujaran Kebencian kepada Presiden

Polisi Panggil Rocky Gerung terkait Ujaran Kebencian kepada Presiden
Rocky Gerung(Antara)

POLRI memanggil akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo hari ini, Senin (4/9).

"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro di Jakarta , Senin (4/9).

Djuhandani melanjutkan, bahwa pihaknya sejauh ini telah menerima 24 laporan polisi dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polisi Usut Pemilik Akun Twitter yang Unggah Dugaan Penghinaan Marga Laoly oleh Rocky Gerung

"Telah di BAI (Berita Acara Interview) sebanyak 72 saksi dan 13 ahli," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 50 saksi dan lima saksi ahli terkait kasus yang menyeret pengamat politik Rocky Gerung.

Baca juga: Polri Periksa 50 Saksi Terkait Kasus yang Menyeret Rocky Gerung

"Saat ini sudah ada 50 saksi yang kita periksa, kemudiam lima ahli yang kita periksa," tandasnya. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat