visitaaponce.com

KPU Harus Independen Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan

KPU Harus Independen Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan
Ilustrasi(MI)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) sebagai tindak lanjut atas putusan MA harus dimaknai tidak mengikat.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan salinan putusan yang telah diunggah lewat laman resmi MA menegaskan aturan yang dibuat KPU dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU tentang Pemilu.

"Akibatnya juga serius, daftar calon perempuan yang diajukan partai tidak sesuai dengan jumlah 30% yang diatur UU," kata Fadli kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).

Baca juga: KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan

Sebagai salah satu penggugat uji materi tersebut, Perludem, lanjut Fadli, meminta KPU untuk segera mengubah peraturan soal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.

KPU juga diminta mengidentifikasi daftar caleg yang diajukan setiap partai untuk menyisir dapil mana saja yang jumlah caleg perempuannya masih kurang 30%. Jika tidak direvisi, Fadli mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin rusak.

Baca juga: Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya

Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya masih akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.

Beleid yang disampaikan Idham mengatur soal kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Kendati demikian, Fadli menyebut bahwa konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.

"Lagi-lagi ini soal kemandirian dan profesionalitas KPU. Konsultasi tidak mengikat, PKPU sepenuhnya otoritas dan tanggung jawab KPU," tandasnya. (Tri/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat