KPU Harus Independen Revisi PKPU Keterwakilan Perempuan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) diharapkan mampu bersikap independen untuk merevisi beleid keterwakilan minimal 30% perempuan caleg pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) terkait uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023. Konsultasi dengan pembentuk undang-undang (UU) sebagai tindak lanjut atas putusan MA harus dimaknai tidak mengikat.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan salinan putusan yang telah diunggah lewat laman resmi MA menegaskan aturan yang dibuat KPU dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 bertentangan dengan UU tentang Pemilu.
"Akibatnya juga serius, daftar calon perempuan yang diajukan partai tidak sesuai dengan jumlah 30% yang diatur UU," kata Fadli kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).
Baca juga: KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Sebagai salah satu penggugat uji materi tersebut, Perludem, lanjut Fadli, meminta KPU untuk segera mengubah peraturan soal penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan pada Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023.
KPU juga diminta mengidentifikasi daftar caleg yang diajukan setiap partai untuk menyisir dapil mana saja yang jumlah caleg perempuannya masih kurang 30%. Jika tidak direvisi, Fadli mengatakan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan semakin rusak.
Baca juga: Ketua KPU Bantah Majunya Jadwal Pendaftaran Capres Didesain Pihaknya
Anggota KPU RI Idham Holik menyebut, pihaknya masih akan mengkaji dan berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah selaku pembentuk UU usai menerima salinan putusan dari MA. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Beleid yang disampaikan Idham mengatur soal kewajiban KPU untuk berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat. Kendati demikian, Fadli menyebut bahwa konsultasi tersebut tidak bersifat mengikat.
"Lagi-lagi ini soal kemandirian dan profesionalitas KPU. Konsultasi tidak mengikat, PKPU sepenuhnya otoritas dan tanggung jawab KPU," tandasnya. (Tri/Z-7)
Terkini Lainnya
Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik
Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan
Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap