Junimart Girsang Tindakan KPI Terkait Tayangan Azan yang Tampilkan Ganjar, Seperti Tingkah Kegenitan
![Junimart Girsang: Tindakan KPI Terkait Tayangan Azan yang Tampilkan Ganjar, Seperti Tingkah 'Kegenitan'](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/acd0b71ebbbef3c9298410cac4086b09.jpg)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mempertanyakan tindakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang terkesan turut bermain politik dalam menyikapi munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di TV swasta.
Menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Ganjar dalam tayangan azan tersebut. Sehingga tidak ada hal yang perlu diklarifikasi oleh KPI dalam peristiwa itu.
"KPI jangan 'kegenitan'lah, tidak ada yang salah dalam tayangan itu, dan tidak ada aturan juga yang dilanggar oleh Ganjar dalam hal ini, sehingga KPI jangan terlalu 'genit'lah, tindakan KPI sekarang justru mengesankan kalau KPI sedang ikut-ikutan berpolitik," ujar Junimart kepada wartawan, Senin (11/9).
Baca juga: Pengamat : KPI Berwenang Hentikan Tayangan Azan Magrib Ganjar
Dijelaskannya, penampakan Ganjar Pranowo sedang beribadah salat dalam tayangan azan di TV swasta adalah gambaran seorang warga negara Indonesia pemeluk agama Islam yang sedang melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaan yang dianutnya. Bukan tampilan gambar seorang calon Presiden, karena sejauh ini Ganjar Pranowo belum mendaftar sebagai calon Presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Jadi apa yang salah dengan itu, kalau ini ujung-ujungnya dikait-kaitkan dengan politik. Lalu KPI melakukan tindakan, artinya KPI itu sudah ikut-ikutan berpolitik juga dong? inilah yang saya maksud tindakan 'kegenittan' karena tindakan itu terlalu prematur dilakukan oleh KPI. Pesan saya KPI jangan terjerumus dengan permainan politiklah," jelasnya.
Sebaliknya, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan tayangan Ganjar dalam azan boleh dinilai salah dan layak ditindak, hanya ketika Ganjar Pranowo telah mendaftarkan diri sebagai seorang calon presiden, dan penindakan itupun menjadi ranah dari badan pengawas pemilu (Bawaslu) bukan KPI.
Baca juga: Desakan Sanksi untuk Stasiun TV Tayangkan Azan Bersama Ganjar
"Secara Undang-undang, secara peraturan KPU atau PKPU, secara Perbawaslu juga juga jelas tidak ada aturan yang dilanggar dalam tayangan itu. Coba KPI apa dasar hukumnya meminta klarisfikasi, kecuali Ganjar Pranowo sudah mendaftar resmi menjadi calon presiden, itupun menjadi ranahnya Bawaslu bukan KPI," paparnya.
Lebih lanjut Junimart menyampaikan, sebaiknya KPI fokus terhadap tugas dan fungsinya saja sebagai lembaga pengawas penyiaran yang mengawasi konten-konten sara, adu domba, hoaks, judi online dan pornografi. Bukan ikut-ikutan urusan politik, seperti sekarang ini.
"Urusin itu masalah konten-konten yang jelas-jelas melanggar norma yang ada. Jangan karena desakan politik justru ikut-ikutan berpolitik," tandasnya.
Baca juga: Ganjar Jadi Aktor dalam Tayangan Azan di Televisi, Dewan Pers : Perlu Dikaji KPI
Sebelumnya diberitakan Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan magrib di salah satu stasiun TV. Tayangan itu ramai disorot dan dikaitkan dengan politik identitas. Dalam video yang dilihat, tayangan azan magrib itu dibuka dengan pemandangan alam Indonesia. Kemudian, Ganjar muncul menyambut jemaah yang akan salat.
Ganjar tampak mengenakan baju koko berwarna putih, peci hitam dan sarung batik. Dia menyalami dan mempersilakan jemaah yang datang untuk masuk ke masjid. Ganjar juga muncul saat sedang melakukan wudu sebelum salat. Ganjar duduk di saf depan sebagai makmum.
Atas kejadian itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) buka suara dan meminta stasiun TV itu untuk memberikan klarifikasi. "Kami tengah lakukan kajian terhadap hal tersebut dan kami minta segera klarifikasi Lembaga Penyiaran yang menayangkan," ujar Komisioner bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aliyah.
Aliyah menyebut KPI telah mengirimkan surat ke stasiun TV tersebut. Hal itu guna menanyakan kesediaan waktu pihak stasiun TV untuk klarifikasi. "Kami sudah mengirimkan surat tinggal nunggu respons kesediaan waktu dari pihak lembaga penyiaran," tambah Aliyah. (RO/S-3)
Terkini Lainnya
Guspardi Gaus: Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu tidak Tepat
Bukan Hasil Final, KPU Harus Selesaikan Kegaduhan Akibat Polemik Sirekap
KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
Bawaslu Harus Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas Saat Pemilu
Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah Cegah Sengketa di Kemudian Hari
Komisi II: Putusan MK tidak Bisa Berlaku Secara Hukum untuk Pemilu 2024
Mengapa KPI Dorong Revisi UU Penyiaran?
Pembahasan Revisi RUU Penyiaran Ditunda, Dewan Pers Lakukan Kajian
Draf Revisi UU Penyiaran Berangus Pengawasan oleh Pers
RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital
Regulasi Penyiaran Jangan Batasi Kreativitas
KPI : Tayangan Ganjar dalam Siaran Azan tidak Langgar Pedoman Perilaku Penyiaran
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap