visitaaponce.com

Bagi-Bagi Gocapan, Zulhas Dinilai Permalukan Penyelenggara Pemilu

Bagi-Bagi Gocapan, Zulhas Dinilai Permalukan Penyelenggara Pemilu
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan(MI/SUSANTO)

KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menilai aksi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membagikan uang pecahan Rp50 ribu atau gocapan kepada warga telah mempermalukan penyelenggara pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Aksi Zulhas tersebut diunggah langsung oleh akun Tiktok resmi PAN sejak 10 Juli 2023 dengan tambahan tulisan "PAN PAN PAN bagi bagi gocapan". 

Mita menyebut tindakan Zulhas maupun PAN sebagai hal vulgar. 

Baca juga: PB PMII Desak KPK dan Bawaslu Periksa Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Politik Uang

"Sevulgar itu peserta pemilu menampakkan tindakan yang dilarang secara normatif dan secara moral," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (13/9).

Secara moral, kata Mita, peserta pemilu tidak layak melakukan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat. Hal tersebut mencerminkan partai politik yang masih mengedepankan pragmatisme dan tidak percaya diri dengan gagasan, visi, misi, maupun program yang diusung untuk memengaruhi pemilih. 

Politik uang, sambungnya, menandakan demokrasi yang masih jauh dari nilai keadaban.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Video PAN Bagi-Bagi Gocapan

"Saya rasa ini adalah puncak peserta pemilu, dalam hal ini PAN, mempermalukan penyelenggara pemilu," kata Mita.

Kendati demikian, JPPR memahami adanya keterbatasan secara normatif dalam menindak peserta pemilu yang melakukan politik uang. Beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah mengenai subjek hukum, waktu kejadian, tindakan, serta barang untuk memengaruhi hak pilih pemilih. Menurutnya, tahapan yang sedang berlangsung saat ini adalah sosialisasi, bukan kampanye.

Oleh karena itu, Mita menyebut KPU juga harus bertanggung jawab dalam hal ini. Sebagai pelaksana teknis, KPU dinilai tidak mengatur secara ketat aturan main selama masa sosialisasi. 

Pihaknya berharap penyelenggara pemilu dapat menunjukkan taringnya untuk menyelesaikan masalah tersebut sebagai upaya menjaga demokrasi dan pemilu Tanah Air yang adil dan beradab.

"Jadi yang berdosa dengan tindakan peserta pemilu hari ini yang rawan politik uang bukan hanya Bawaslu, tapi juga KPU," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya masih akan mendalami aksi Zulhas bagi-bagi gocapan yang diunggah lewat akun Tiktot PAN. Ia berkilah Bawaslu baru mendapatkan video tersebut.

Senada, anggota Bawaslu RI Puadi menyebut video yang diunggah akun Tiktok PAN bakal dijadikan Bawaslu sebagai temuan awal. Puadi berjanji pihaknya segera menelusuri dan mendalami kasus tersebut.

Sebagai kasus, Bawaslu bakal memberikan perlakuan yang sama terhadap Zulhas seperti halnya tayangan azan maghrib di televisi swasta yang menampilkan kandidat bakal calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membantah kegiatan Zulhas dalam video di TikTok sebagai politik uang. 

Ia berdalih, Zulhas memiliki kebiasaan memberi uang sebagai sedekah setiap kali ke masjid atau sedang olahraga. Bahkan, kebiasaan itu juga dilakukan Zulhas saat melakukan kunjungan kerja di India beberapa waktu lalu.

"Itu kebiasaan Bang Zul untuk bersedekah, di mana pun dan di acara apa pun. Itu bukan politik uang, itu sedekah uang," tandas Viva. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat