visitaaponce.com

Jaksa Minta Hakim Berikan Vonis Larangan Tempati Jabatan Publik Kepada Lukas Enembe

Jaksa Minta Hakim Berikan Vonis Larangan Tempati Jabatan Publik Kepada Lukas Enembe
JPU meminta Majelis Hakim memberikan Lukas Enembe dengan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.(Medcom/Candra)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut meminta majelis hakim memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun ke majelis hakim kepada Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Penghitungannya dimulai usai pidana penjaranya kelar.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Dalam perkaranya, Lukas dituntut penjara 10 tahun 6 bulan. Jaksa meyakini mantan Gubernur Papua itu telah menerima suap dan gratifikasi.

Baca juga: Lukas Enembe Dituntut Penjara 10 Tahun 6 Bulan

"Menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," ucap Wawan.

Dalam perkaranya, Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

Baca juga: Lukas Enembe Diminta Hakim Tak Mengamuk Selama Tuntutan Dibacakan

Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.

Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat