visitaaponce.com

MAKI Desak Kejagung Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi MBZ

MAKI Desak Kejagung Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi MBZ
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.(MI)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seluruh orang yang diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ), Selasa (19/9). MAKI mendesak Kejagung menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 triliun itu.

“Prinsip sebenarnya dalam kasus hukum apapun korupsi saya minta untuk dijerat TPPU, dengan demikian bisa menjerat siapapun orang yang dibelakang layar, dan siapapun yang official benefit,” tutur Koordinator MAKI, Boyamin kepada Media Indonesia, Rabu (20/9/2023).

Ia mencontohkan dengan kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia yang rugikan negara hingga Rp9,37 triliun. Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, yang tidak ada dalam perusahaan pun bisa menjadi tersangka.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Wika Terkait Korupsi Tol MBZ

Namun, Kejagung dan KPK mampu menetapkan Soetikno menjadi tersangka lantaran aliran uang korupsi Garuda ini dirunut hingga berlapis-lapis.

Maka dari itu, Boyamin mendesak Kejagung agar dalam kasus korupsi Tol MBZ juga dirunut dengan TPPU.

“Kasus sekarang pun harus merunut dengan pencucian uang siapa yang sebenernya penikmat terakhir dari proses kegiatan ini,” ungkap Boyamin.

Baca juga: Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas Ditahan, Ini Perannya dalam Kasus Korupsi Tol MBZ

Boyamin juga mendesak Kejagung agar memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam korupsi mengubah spesifikasi pengadaan barang proyek Tol MBZ.

Boyamin menduga tersangka yang sudah ada sekatang baru pelaku lapangan belum pelaku yang seungguhnya memainkan peran di balik layar.

“Saya yakin tersangka ini menduganya baru pelaku lapangan belum pelaku sesungguhnya yang di belakang layar. Kejagung harus mampu kejar ke sana,” tandasnya.

Tetapkan Tersangka

Terpisah, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas sebagai tersangka baru kasus korupsi Tol MBZ.

Bos perusahaan keluarga Jusuf Kalla itu jadi tersangka karena diduga selaku dirut operasional turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan tol MBZ.

Terkait siapa yang memerintah bos perusahaan keluarga Jusuf Kalla itu untuk melakukan korupsi, Kejagung mengaku masih berfokus pada tersangka yang ada.

“Belum sejauh itu, mereka yang paling bertanggungjawab dulu, kalau mereka ungkap-ungkap yang lain, ini-ini, penyidik akan pintar menyelidiki itu,” tegas Ketut.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat