visitaaponce.com

PB PMII Soroti Kampanye Illegal dan Dana Kampanye Gelap Jelang Pemilu 2024

PB PMII Soroti Kampanye Illegal dan Dana Kampanye Gelap Jelang Pemilu 2024
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim(MI/HO)

PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti fenomena kampanye illegal dan dana kampanye gelap menuju Pemilu 2024.

"Kampanye politik secara sederhana adalah upaya yang terorganisir yang dilakukan partai politik peserta pemilu, relawan, tim sukses dan pihak yang ditunjuk secara resmi bertujuan memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih atau upaya membangun preferensi publik," jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim di Forum Muda Partisipasi yang digagas Pemantau PB PMII, Rabu (20/9) malam.

Hasnu mengungkapkan KPU dan Bawaslu diharapkan proaktif dalam mengantisipasi bahaya kampanye hitam (black campaign), kampanye illegal, dan kampanye terselubung yang dilakukan para kontestan menuju Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Pasti Lanjutkan Program Joko Widodo

Menurut Hasnu, mengacu PKPU 15, kampanye politik itu baru dijadwalkan pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.

Sekarang, jelas Hasnu, keriuhan tersebut sudah terasa menghiasi dinding-dinding demokrasi dan pemilu sebagai konsekuensi logis kampanye politik era demokrasi digital.

"Peserta pemilu, bakal calon, dan relawan terkadang melakukan aktifitas kampanye secara terselubung serta berlindung di balik  sosialisasi politik," ujar Hasnu.

Baca juga: Demokrat: AHY Umumkan Dukungan Bacapres saat Rapimnas

Selain itu, kata Hasnu, kepatuhan pelaporan dana kampanye seperti sumber dana, aliran sumbangan, dan uang elektorik menjadi persoalan tersendiri yang sampai sejauh ini publik belum melihat kehadiran KPU dan Bawaslu dalam mengatur secara spesifik.

Padahal, jelas Hasnu, pelanggaran terkait dana kampanye ini juga hampir setiap pemilu publik  temui, banyak parpol-parpol besar yang kelihatannya tidak tertib dan tidak patuh menjalankan perintah PKPU 18/2023 tentang dana kampanye politik dalam melakukan pelaporan ke KPU.

"Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika komponen pemilu seperti penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah berkomitmen dalam proses dan suksesi sesuai perintah konstitusi," jelas Hasnu. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat