PB PMII Soroti Kampanye Illegal dan Dana Kampanye Gelap Jelang Pemilu 2024
![PB PMII Soroti Kampanye Illegal dan Dana Kampanye Gelap Jelang Pemilu 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/5570781ef798bd5c57c2fe4cd2e6eae8.jpg)
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti fenomena kampanye illegal dan dana kampanye gelap menuju Pemilu 2024.
"Kampanye politik secara sederhana adalah upaya yang terorganisir yang dilakukan partai politik peserta pemilu, relawan, tim sukses dan pihak yang ditunjuk secara resmi bertujuan memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih atau upaya membangun preferensi publik," jelas Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu Ibrahim di Forum Muda Partisipasi yang digagas Pemantau PB PMII, Rabu (20/9) malam.
Hasnu mengungkapkan KPU dan Bawaslu diharapkan proaktif dalam mengantisipasi bahaya kampanye hitam (black campaign), kampanye illegal, dan kampanye terselubung yang dilakukan para kontestan menuju Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Koalisi Indonesia Maju Pasti Lanjutkan Program Joko Widodo
Menurut Hasnu, mengacu PKPU 15, kampanye politik itu baru dijadwalkan pada 28 November 2023 dan akan berakhir 10 Februari 2024.
Sekarang, jelas Hasnu, keriuhan tersebut sudah terasa menghiasi dinding-dinding demokrasi dan pemilu sebagai konsekuensi logis kampanye politik era demokrasi digital.
"Peserta pemilu, bakal calon, dan relawan terkadang melakukan aktifitas kampanye secara terselubung serta berlindung di balik sosialisasi politik," ujar Hasnu.
Baca juga: Demokrat: AHY Umumkan Dukungan Bacapres saat Rapimnas
Selain itu, kata Hasnu, kepatuhan pelaporan dana kampanye seperti sumber dana, aliran sumbangan, dan uang elektorik menjadi persoalan tersendiri yang sampai sejauh ini publik belum melihat kehadiran KPU dan Bawaslu dalam mengatur secara spesifik.
Padahal, jelas Hasnu, pelanggaran terkait dana kampanye ini juga hampir setiap pemilu publik temui, banyak parpol-parpol besar yang kelihatannya tidak tertib dan tidak patuh menjalankan perintah PKPU 18/2023 tentang dana kampanye politik dalam melakukan pelaporan ke KPU.
"Pemilu berkualitas hanya dapat terwujud jika komponen pemilu seperti penyelenggara, peserta pemilu dan pemerintah berkomitmen dalam proses dan suksesi sesuai perintah konstitusi," jelas Hasnu. (RO/Z-1)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
PB PMII Gelar Indonesia Human Development View Forum Menuju Indonesia Emas 2045
PB PMII Gelar Diskusi Lingkungan dan Penanaman Mangrove di Serang
PB PMII Gagas Indonesia Maritime and Fisheries View Forum Menuju Indonesia Emas 2045
PB PMII Gagas Indonesia Environment View Forum
PMII Keluarkan Seruan Pergerakan Menyelamatkan Demokrasi Indonesia
Tokoh Milenial Jatim: Pemuda Butuh Pemimpin Seperti Erick Thohir
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap