visitaaponce.com

Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan

Ikuti Prosedur, Revisi UU Pilkada Bisa Dilakukan
Ilustrasi(MI )

USULAN pemerintah yang ingin memajukan jadwal Pilkada 2024 melalui revisi UU Pilkada dinilai tidak cukup waktu. Sebab selain waktu yang mepet partai politik sudah fokus pada Pilpres dan Pileg 2024. Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengatakan revisi undang-undang apapun pada dasarnya sangat mungkin dilakukan sepanjang revisi ini mengikuti prosedur dan norma yang sudah ditentukan.

"Kalau masuk di prolegnas bisa dengan norma biasa baru jadi prioritas atau masuk kumulatif terbuka tapi harus inisiatif DPR Karena itu mendesak," ujarnya, Kamis (5/10).

Berdasarkan waktu yang ada anggota DPR hingga akhir Oktober akan fokus di daerah pilih karena merupakan jadwal reses. Sedangkan waktu efektif bisa membahas revisi yakni November-Desember.

Baca juga: DPR Harus Mendalam Bahas Perppu Pilkada

"Saya melihatnya proses itu harus dijalani dulu karena kaitannya dengan waktu seperti apa yang terjadwal. Tidak bisa berdasarkan asumsi tapi ada hitungan waktu, estimasi waktu," ucapnya.

Perubahan jadwal pilkada tersebut didukung oleh PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menerangkan PAN setuju dengan syarat dengan rencana itu.

Baca juga: Pilkada 2024 Dipercepat, Pemerintah akan Atur Melalui Revisi UU Pemilu

Pertama syarat tersebut yakni penyelenggara pilkada yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP harus siap sedia untuk melaksanakan pilkada karena waktu yang mepet pasca pemilu presiden dan legislatif.

"Itu membutuhkan tenaga yang tidak sedikit karena setuju bersyarat itu apabila pihak penyelenggara KPU juga siap untuk menyelenggarakan pemilu dan siap untuk menjaga kualitas pelaksanaan penyelenggaraan pemilu secara jurdil dan damai. Dan KPU siap untuk menjaga kualitas dan integritas penyelenggaraan untuk menghadirkan Pilkada yang yang kita betul-betul menjadi bagian dari proses demokrasi untuk seleksi kepemimpinan daerah," paparnya.

Keledua yakni setuju dengan persyaratan apabila alokasi pendanaan pilkada tidak ada kendala menyangkut kebutuhan yang harus dialokasikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selanjutnya yakni soal waktu yang diajukan. Dia menyebut bagi masyarakat tidak ada kendala berarti karena masyarakat sudah terbiasa dengan pemilihan langsung, yaitu mulai dari pemilihan kepala desa yang sudah dilaksanakan secara langsung.

"Kami menginginkan agar pilkada ini adalah sebagai sarana untuk rekrutmen daerah. Lalu agar dapat meningkatkan proses percepatan untuk tercapainya masyarakat yang sejahtera aman, adil makmur di seluruh daerah Indonesia," tukasnya. (Sru/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat