visitaaponce.com

Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Urutan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dari KPU

Jadwal Lengkap Pendaftaran hingga Pengundian Urutan Capres-Cawapres di Pilpres 2024 dari KPU
Tiga tokoh yang digadang sebagai calon presiden di Pilpres 2024.(MI)

SEBELUM pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu serentak 2024 digelar, calon presiden (capres) beserta calon wakil presiden (cawapres) wajib untuk mengajukan pendafataran diri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu ini akan menjadi pesta demokrasi terbesar bagi rakyat karena akan memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif seperti DPR, DPRD, dan DPD sekaligus.

Kendati demikian, untuk pendaftaran capres dan cawapres sudah diatur sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

"Bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri," tulis pasal 14 PKPU, Minggu, (15/10).

Baca juga: Ini Aturan Menteri Aktif yang Nyapres

Berikut adalah tahapan dan jadwal pendaftaran capres dan cawapres dan tahapan Pemilu 2024.

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon

A. Pengumuman pendaftaran pada Senin (16/10/2023) sampai dengan Rabu (18/10/2023).

B. Pendaftaran bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai dengan Rabu (25/10/2023).

C. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pada Kamis (19/10/2023) sampai dengan Jumat (27/10/2023).

2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon

A. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis, (19/10/2023) sampai dengan Sabtu (28/10/2023).

B. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Senin (23/10/2023) sampai dengan Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Semua Pihak Harus Solid untuk Sukseskan Pemilu

C. Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Rabu (25/10/2023) sampai dengan Selasa, (31/10/2023).

D. Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/10/2023) sampai dengan Rabu (1/11/2023).

E. Verifikasi dokumen hasil perbaikan pada Kamis (26/10/2023) sampai dengan Kamis (2/11/2023).

F. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon pada Kamis (26/11/2023) sampai dengan Jumat (3/11/2023).

3. Pengusulan Penggantian

A. Pengusulan bakal pengganti calon pasangan mulai Kamis (26/10/2023) sampai dengan Rabu (8/11/2023).

B. Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti mulai Kamis (26/10/2023) sampai dengan Sabtu (11/11/2023)

C. Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Kamis (26/10/2023) sampai Minggu (12/11/2023).

D. Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti pada Sabtu (11/11/2023) sampai Minggu (12/11/2023).

4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon

A. Penetapan pasangan calon pada Senin (13/11/2023).

B. Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Selasa (14/11/2023).

 

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat