visitaaponce.com

Usai Tahun Merek, DJKI Songsong Indikasi Geografis

MENTERI Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengemukakan tahun ini pihaknya akan menutup tahun merek dan fokus masuk dengan tema Indikasi Geografis. Dia menyebut potensi indikasi geografi s di Indonesia sangat tinggi, meski belum banyak masyarakat yang memahaminya.

“Supaya mendorong masyarakat semakin paham konsentrasi kita, internal masyarakat semakin paham tentang kekayaan intelektual, maka pencanangan Tahun Indikasi Geografis ini menjadi penting,” ungkap Yasonna, saat acara penutupan tahun tematik merek 2023 dan pencanangan tahun tematik indikasi geografis 2024, di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pencanangan ini juga sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan tersebut dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produkproduk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam. “Pencanangan ini juga merupakan penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah, mengembangkan keunikan dan ciri khas yang dimiliki wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan” ujar Yasonna.

Baca juga: Tahun Tematik Merek 2023, DJKI Sukses Tingkatkan Permohonan Merek Kolekti

Yasonna menyebut indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produkproduk dari wilayah. Yasonna meyakini dengan adanya label indikasi geografis, maka akan memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik.

produk tersebut juga dapat menjadi daya tarik pariwisata yang dapat meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut. Yasonna menekankan pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis Kekayaan Intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah, terutama terkait dengan pasca terdaftarnya suatu produk indikasi geografis.

“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah serta aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk di wilayah agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian di wilayah,” kata Yasonna.

Sebagai program unggulan, DJKI akan menyelenggarakan program ‘Geographical Indication Goes to Marketplace’, pada tahun depan.

Program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografis yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

Baca juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dirayakan Setiap 26 April, Ini Pengertian dan Jenis dari HAKI

Program tersebut bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produk indikasi geografi s yang memiliki target akhir berupa pemasaran pada marketplace.

DJKI juga akan membantu penyusunan draft permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.

“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografi s sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan produk indikasi geografi s bisa segera mendapatkan pelindungan,” ucapnya.

Adapun produk indikasi geografi s yang sudah terdaftar di DJKI berjumlah 138 produk, di antaranya terdiri dari 123 produk domestik dan sisanya dari produk luar negeri. Produk indikasi geografi s Indonesia didominasi kopi-kopian. (Ykb/S-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat