visitaaponce.com

Tahun Tematik Merek 2023, DJKI Sukses Tingkatkan Permohonan Merek Kolektif

DIREKTUR Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen mengungkapkan bahwa program-program unggulan pada 2023 sebagai tahun tematik merek telah menghasilkan capaian baik dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan merek.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Merek Festival 2023 sebagai rangkaian penutupan tahun tematik merek yang berlangsung 23-25 Oktober 2023 di Lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Min menyebutkan empat program tersebut, yaitu Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek (POP Merek); One Village One Brand (OVOB); Geographical Indication Drafting Camp; dan IP Talks Brand (H)ours.

Baca juga: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Dirayakan Setiap 26 April, Ini Pengertian dan Jenis dari HAKI

“POP Merek yang diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 30 Oktober 2022 lalu telah melayani permohonan perpanjangan, pencatatan lisensi dan petikan resmi. Saat ini POP Merek telah menerima sekitar 34.000 permohonan dan memberikan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak lebih dari Rp70 miliar,” kata Min Usihen.

Selanjutnya program OVOB disebut Min Usihen telah menjadi tema kampanye untuk membangun kesadaran dan memetakan potensi me rek kolektif di seluruh Indonesia. “Tujuannya adalah untuk mendorong ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di setiap desa ataupun kabupaten dengan memiliki satu brand secara kolektif untuk komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau ekonomi kreatif,” terang Min.

“Hingga waktu pelaksanaan merek festival ini, DJKI telah menerima 99 permohonan merek kolektif dan enam di antaranya telah terdaftar. Jumlah tersebut merupakan tren yang positif karena terjadi peningkatan permohonan hampir empat kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya berjumlah 29 permohonan,” lanjutnya.

Baca juga: Pilih Firma Hukum Untuk Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual, Ini yang Perlu Diperhatikan

Menurut Min, merek kolektif yang telah diajukan pada tahun ini secara nyata telah melibatkan lebih dari 2.000 pelaku usaha, sehingga memiliki potensi untuk menggerakkan perekonomian nasional.

Adapun capaian selanjutnya adalah program Geographical Indication Drafting Camp. Min mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) dengan cara memberikan asistensi dan pendampingan bagi pemohon IG.

Kegiatan ini telah dilaksanakan di tiga provinsi, yaitu Papua yang menghasilkan 4 permohonan, Papua Barat dengan 4 permohonan, dan Nusa Tenggara Timur dengan 8 permohonan. “Total dokumen deskripsi yang telah disusun sebanyak 16 dokumen deskripsi permohonan indikasi geografis dan satu di antaranya telah terdaftar,” imbuh Min.

Terakhir, kata Min, program sosialisasi bertajuk IP Talks Brand (H)ours telah berhasil menggaet 4.000 peserta untuk mengikuti talkshow interaktif melalui platform virtual YouTube DJKI dan aplikasi Zoom.

Baca juga: Festival Kekayaan Intelektual Kenalkan Karakter Lokal

“Pesertanya terdiri para pelaku usaha, pemilik merek, konsultan KI, instansi terkait yang memangku kepentingan di bidang KI, sentra-sentra KI, lembaga pendidikan, dan masyarakat pada umumnya,” ucapnya.

Di akhir sambutannya, dia mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang hadir di kegiatan Merek Festival 2023 dengan tema ‘Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia’ yang dilaksanakan pada 23-25 Oktober 2023 di Kementerian Hukum dan HAM di mana berbagai kegiatan seperti pameran produk lokal & konsultasi KI, dan business matching, talkshow seputar KI ada di gelaran ini.

“Dengan dilaksanakannya Merek Festival 2023 ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk memanfaatkan pelindungan merek,” pungkasnya.

Dia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak yang lebih luas terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Festival ini juga turut menghadirkan beberapa merek lokal dari berbagai kategori, sepert kuliner, skincare, fashion, kerajinan, dan produkproduk Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia. Tidak hanya melibatkan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tetapi juga merek-merek Indonesia yang telah melebarkan pasar di kancah internasional.

“Exposure terhadap merekmerek ini diharapkan dapat mewujudkan industri yang tangguh dan berdaya saing baik di pasar domestik maupun di pasar global,” ungkap Min.

Min menyebut pihaknya ingin mendorong tumbuhnya perekonomian, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga berdampak pada pengurangan kemiskinan di Indonesia.

Tak hanya menggelar Brand Exhibition, Merek Festival 2023 juga mengadakan business matching yang mempertemukan para pemilik bisnis dengan para calon mitra bisnisnya.

DJKI juga mempersiapkan para ahli di bidang Kekayaan Intelektual untuk memberikan konsultasi di bidang merek, paten, desain industri, dan hak cipta. Festival ini merupakan acara puncak penutupan tahun merek 2023.

Daftar merek gratis

DJKI juga menyediakan fasilitas pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan gratis kepada para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan kuota terbatas.

Baca juga: Motif Kain Batik “My Bangka “ Tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual

Menkumham Yasonna Laoly mengemukakan selama event Merek Festival, DJKI menggratiskan dua pencatatan hak cipta. “Ada 18 merek dan dua hak cipta gratis dari kemarin. Jadi kita dorong terus. Di samping itu UMKM juga mendapat diskon biaya pendaftaran. Ada beberapa pemerintah daerah yang menyubsidi pendaftaran, memfasilitasi pendaftaran merek, cipta, di beberapa pemerintah daerah. Itu akhirnya membantu masyarakat,” ucap Yasonna saat acara penutupan tahun tematik merek 2023 dan pencanangan tahun tematik indikasi geografis 2024, Rabu (25/10/2023).

Bahkan, kata Yasonna, terjadi lonjakan besar sebanyak 16,7% pendaftaran merek pada tahun ini ketimbang tahun kemarin.

Tatap Indikasi Geografis

Usai mencanangkan 2023 sebagai Tahun Merek, Yasonna menetapkan 2024 sebagai tahun Indikasi Geografi s (IG). Pencanangan ini merupakan upaya DJKI Kemenkumham RI mempromosikan produk unggulan daerah.

daerah-daerah untuk mengenali indikasi geografi s. Jadi kantor-kantor di wilayah kita punya Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum). Nanti mereka bekerja sama dengan pemerintah kabupaten. Misalnya daerah itu ada sesuatu yang khas, mereka daftarkan karena jika sudah terdaftar sudah terlindungi secara hukum. Orang tak bisa meng-copy,” ucap Yasonna.

“Persoalan kita, kan sering kita abai dengan jenis taritari kita, jenis batik-batik kita. Sesudah dijiplak nanti ada persoalan. Ada batik ini batik itu, padahal batik khas Indonesia,” tegasnya.

Yasonna menekankan pentingnya indikasi geografi s untuk melindungi aset daerah dengan cara mendaftarkan kekayaan intelektual agar terlindungi. Hal itu penting mengingat sangat berkaitan eratnya kekayaan intelektual dengan ekonomi masyarakat. (S-1)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat