visitaaponce.com

Bawaslu Koordinasi dengan TNI-Polri soal Netralitas ASN

Bawaslu Koordinasi dengan TNI-Polri soal Netralitas ASN
Bawaslu(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi untuk mendudukkan kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri.

Khususnya guna menjaga netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.

Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI Puadi dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024, di Bali, (28/10).

Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali Masifkan Sosialisasi Netralitas ASN

"Agar tidak terjadi benturan wewenang antar instansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," ungkapnya.

Dikatakan Puadi, netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.

Baca juga: Bawaslu Minta Jajaran di Luar Negeri Awasi Netralitas ASN Kedubes

“Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," ujarnya.

Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.

Adapun jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali mengintensifkan kegiatan sosialisasi netralitas ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI dan netralitas anggota Polri.

Seperti pada acara Sosialisasi Netralitas dan Disiplin ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana.

Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen pada akun media sosial peserta pemilu.

“Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan (like, comment, share postingan peserta pemilu di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas," papar Ariyani. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat