KPU Digugat Rp70,5 T, Gerindra Serahkan ke Pengadilan
![KPU Digugat Rp70,5 T, Gerindra Serahkan ke Pengadilan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/76a03e250d5975b497522a8d6147f693.jpg)
PARTAI Gerindra merespons gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menyerahkan hal itu pada putusan pengadilan.
"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.
Muzani kaget dengan nilai gugatan yang mencapai puluhan triliun itu. Ia juga enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu.
Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
Sementara itu, rekan koalisi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), menilai alasan penggugat mengajukan gugatan itu harus ditelisik. Hal ini untuk melihat kemurnian adanya kepastian hukum atau tidak.
"Agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Medcom.id.
Baca juga: Hasto: Kami Beri Privilege pada Presiden Jokowi, namun Kami Ditinggalkan
Sementara itu, Partai Demokrat menghormati kemunculan gugatan tersebut.
"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai 40 tahun.
KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun.
"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023. (MGN/Z-7)
Terkini Lainnya
Usung Rico-Zaki, Nasdem dan Gerindra Koalisi di Pilkada Medan
Pasangan Kekasih Bunuh Ibu Rumah Tangga, Jasad Dibuang ke Jalan
Truk Terbalik, Buruh Tewas Tertimpa Keramik
Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer
Alasan Bela Diri, Paman Tusuk Keponakannya hingga Tewas
Sering Menyerang Warga, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Prabowo Apresiasi Tim Medis yang Operasi Kaki Kirinya
Jokowi Jenguk Prabowo Subianto Usai Operasi di RSPPN
Prabowo Jalani Operasi Kaki Kiri di RSPPN Bintaro Jakarta
Implementasi Program Makan Bergizi Gratis Harus Bertahap
Presiden Jokowi Beri Lampu Ijo Revisi UU Kementerian
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap