visitaaponce.com

KPU Digugat Rp70,5 T, Gerindra Serahkan ke Pengadilan

KPU Digugat Rp70,5 T, Gerindra Serahkan ke Pengadilan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani(Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez )

PARTAI Gerindra merespons gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) senilai Rp70,5 triliun terkait pendaftaran pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Gerindra menyerahkan hal itu pada putusan pengadilan.

"Nah karena itu sudah ranah pengadilan saya serahkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Muzani kaget dengan nilai gugatan yang mencapai puluhan triliun itu. Ia juga enggan berbicara banyak soal gugatan yang berproses di peradilan itu.

Baca juga: KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres

Sementara itu, rekan koalisi Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), menilai alasan penggugat mengajukan gugatan itu harus ditelisik. Hal ini untuk melihat kemurnian adanya kepastian hukum atau tidak.

"Agenda dan motivasi para penggugat ini perlu juga ditelisik," kata Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Medcom.id.

Baca juga: Hasto: Kami Beri Privilege pada Presiden Jokowi, namun Kami Ditinggalkan

Sementara itu, Partai Demokrat menghormati kemunculan gugatan tersebut.

"Kita menghormati hak hukum penggugat. Kita juga serahkan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani saat dihubungi Medcom.id.

Sebelumnya, kelompok masyarakat yang tergabung dalam Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai materiel Rp70,5 triliun. Pasalnya, KPU menerima pendaftaran cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, yang belum mencapai 40 tahun.

KPU yang menerima pendaftaran Prabowo-Gibran dinilai termasuk melanggar ketentuan Peraturan KPU (PKPU) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Karena pada Pasal 13 ayat 1 huruf i masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun. 

"Belum ada perubahan, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU," kata kuasa hukum penggugat Dr Brian Demas Wicaksono, Anang Suindro, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 30 Oktober 2023. (MGN/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat