Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30 Harus Didiskualifikasi
![Parpol Pengaju Caleg Perempuan Kurang dari 30% Harus Didiskualifikasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/a83ddb78a621514f0089e2e5b3e19001.jpg)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh membiarkan partai politik peserta Pemilu 2024 yang mengajukan calon anggota legislatif (caleg) perempuan kurang dari 30% dari total caleg di sebuah daerah pemilihan (dapil). Sanksi berupa diskualifikasi sebagai peserta pemilu pada dapil tersebut harus dijatuhkan.
Hal tersebut disampaikan pengajar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini. Ia mengingatkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan caleg adalah syarat partai politik dalam mengajukan caleg. Ketentuan itu bahkan diatur lewat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Beleid itu, sambung Titi, kembali dipertegas lewat Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10/2023 mengenai pencalonan anggota legislatif.
Baca juga: Polisi: Jemaah Masjid Harus Waspadai Berita Hoaks Jelang Pemilu
"Implikasinya jelas, kalau persyaratan tidak dipenuhi, maka pencalonan oleh partai politik tidak dapat diterima," ujar Titi kepada Media Indonesia, Rabu (8/11).
Titi meminta KPU memandang syarat kuota 30% perempuan caleg bagi partai politik sama dengan ketentuan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni partai politik atau gabungan partai politik pengusung wajib memenuhi syarat kepemilikan 20% kursi DPR RI dan 25% suara sah pemilu DPR RI terakhir.
Baca juga: Pemilu Jadi Sarana Menghentikan Demokrasi tidak Benar dan Politik Dinasti
"Kan KPU pasti tidak akan menerima pendaftarannya kalau syarat itu (presidential threshold) tidak dipenuhi. Padahal UU Pemilu tidak mengatur sanksi atas ketentuan tersebut," kata Titi.
Menurutnya, praktik mendiskualifikasi partai politik sebagai peserta pemilu karena gagal memenuhi kuota minimal 30% perempuan caleg sudah diterapkan sejak Pemilu 2014 dan 2019. Titi menyebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menjadi bagian KPU sejak 2014 seharusnya paham mengenai hal itu.
Sebelumnya dalam daftar calon tetap (DCT) Pileg DPR RI 2024 yang telah diumumkan ke publik, Titi mendapati adanya partai politik di dapil Bengkulu yang keterwakilan perempuan calegnya di bawah 30%. Itu terjadi, misalnya, di dapil Bengkulu yang memperebutkan total 4 kursi. Pada dapil tersebut PKB, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Ummat hanya menempatkan satu perempuan caleg.
Padahal, 30% dari total empat kursi di dapil tersebut adalah 2 kursi perempuan yang merupakan hasil pembulatan ke atas pecahan 1,2. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan beleid penghitungan pecahan pembulatan ke bawah yang sebelumnya diatur oleh KPU.
Saat dikonfirmasi, Hasyim memastikan bahwa tidak ada sanksi yang diatur dalam UU Pemilu bagi partai politik yang kurang menempatkan perempuan caleg sebesar 30% di sebuah dapil. Pihaknya menyerahkan temuan kelompok masyarakat sipil soal partai politik yang kurang memenuhi kuota minimal 30% perempuan caleg ke masyarakat.
"Intinya di dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada sanksi kalau ada partai politik yang mencalonkan calonnya itu, keterwakilan perempuannya kurang dari 30%," tandas Hasyim.
Titi menilai argumentasi Hasyim soal ketiadaan sanksi mempertegas bahwa KPU tidak memiliki komitmen dan itikad baik untuk menegakkan agenda demokrasi yang dijamin konstitusionalitasnya oleh Undang-Undang Dasar RI 1945.
"KPU saat ini yang notabene bagian institusi demokrasi justru malah melemahkan praktik demokrasi dan semangat pemilu inklusif itu sendiri," tandasnya. (Z-11)
Terkini Lainnya
Anggota KPU DKI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Caleg DPRD
Pemilu 2024 Kemunduran Luar Biasa bagi Keterwakilan Perempuan
KPK akan Pampang Data Caleg Terpilih tidak Patuh LHKPN
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Tagih Janji Kembali Afirmasi Politik
Bawaslu Nyatakan KPU Bersalah tidak Penuhi Kuota Minimum Caleg Perempuan
Terlapor Komisioner KPU Tak Hadiri Sidang Soal Keterwakilan Perempuan
Caleg Perempuan Belum 30%, KPU Dilaporkan ke Bawaslu
Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
KPU Belum Tindaklanjuti Putusan MA soal 30% Caleg Perempuan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap