Pemko Pematang Siantar Tetap Dukung Pemilu Damai Tahun 2024
SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak Polres Pematang Siantar melakukan penertiban atribut dan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan, Senin (13/11). Penertiban ini, kata Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar, Pariaman Silaen SH, tidak ada tebang pilih atau diskriminasi.
Terkait penertiban alat peraga salah satu bakal calon presiden, kata Pariaman, Satpol PP melakukannya pada alat peraga yang berada di fasilitas umum, seperti di depan sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan rumah sakit umum.
"Kami semata-mata hanya melakukan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Kota Pematang Siantar," tutur Pariaman didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi.
Baca juga: Polri-Bawaslu Diminta Selidiki Dugaan Pengerahan Aparat dalam Pemasangan Baliho Capres
"Hari ini kita bersama tim, turun melakukan penertiban alat peraga yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Pariaman menyampaikan permohonan maaf apabila ada yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan pihaknya beberapa waktu lalu.
"Sekali lagi, kami menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang kami lakukan kepada seluruh elemen masyarakat yang merasa dirugikan. Kami tetap mendukung Pemilu damai tahun 2024," tukasnya.
Dilanjutkan Pariaman, pihaknya bukan seperti tudingan beberapa pihak yang menyatakan mereka melakukan penertiban pada bacapres tertentu.
Baca juga: Tudingan Serius, Bawaslu Minta Dugaan Pengerahan Aparat Pasang Baliho Dibuktikan
"Ini hanya kebetulan saja, itu gambar salah satu calon presiden, dan kami masih melakukan penertiban di tempat lain. Tapi karena ada yang merasa terganggu, sehingga kami memberhentikan sementara," jelas Pariaman.
Terkait penertiban APK, sambung Pariaman pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Sehari sebelumnya, Minggu (12/11) Satpol PP Kota Pematang Siantar bersama sejumlah unsur terkait melakukan penertiban alat peraga di sejumlah titik. Atribut yang dibersihkan berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
Baca juga: Ribuan APK di Batang dan Pekalongan Diduga Melanggar
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Pariaman Silaen SH didampingi Kepala Dinas Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, dimulai dari Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sangnaualuh Damanik, Jalan Sutomo, Jalan Sisingamangaraja, dan Jalan Gereja.
Penertiban tersebut, lanjutnya, berdasarkan hasil zoom meeting "Pemantapan Koordinasi Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakat dalam Menjaga Stabilitas Sosial Politik, Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum", antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.
"Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan," terangnya.
Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini.
"Dan menertibkan secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan," terangnya.
"Penertiban seluruh tanda gambar peserta Pemilu 2024 yang berada di seputaran inti kota yang pada fasilitas umum yang berpotensi mengganggu estetika, kebersihan, dan keamanan. Penertiban ini sesuai dengan tugas kami dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Selain itu, kami melakukan penertiban tanpa pilih bulu," tukas Pariaman. (Adv)
Terkini Lainnya
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
331 Bangunan PKL Liar di Puncak Dibongkar
Ketahuan Buang Sampah di Jalan, Belasan Warga Depok Buat Surat Pernyataan
Dua Hari Razia, Dishub DKI Tertibkan Ratusan Jukir Liar
Puluhan Petugas Gabungan Tertibkan Taman Jati Pinggir Petamburan
Pengelolaan Khusus Kawasan Hutan untuk Tertibkan dan Tata Hutan Jawa
Pengamat: Operasi Sapu Bersih TNI AL Harus Didukung
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap