visitaaponce.com

Status Firli Bahuri Dinilai Pengamat Sudah Mendekati Tersangka

Status Firli Bahuri Dinilai Pengamat Sudah Mendekati Tersangka
Abdul Fickar Hadjar menilai status Firli Bahuri sudah mendekati tersangka dalam kasus dugaan pemerasan SYL.(MI/Adam Dwi)

STATUS ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai sudah mendekati tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Alat bukti itu bisa dua keterangan saksi, saksi plus surat atau saksi plus keterangan tersangka. Pada dasarnya di Polda Metro Jaya menetapkan status FB sudah mendekati tersangka," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (15/11).

Menurut pakar hukum pidana ini datang tidak datang pemeriksaan, Polda Metro Jaya seharusnya sudah bisa langsung menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Polisi sudah memeriksa 86 saksi dan 8 ahli. Keterangan 94 orang itu dinilai cukup. "Sehingga, sudah cukup untuk menetapkan FB sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: 

Fickar mengatakan tidak ada batas waktu dalam penetapan tersangka, yang penting hanya telah mengantongi dua alat bukti. Namun, dia mengakui ada kelambatan penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

"Ya ada persoalan psikoligis di Kapolda (Irjen Karyoto), khawatir dikira balas dendam, mestinya jangan ragu sepanjang ada dua alat bukti yang cukup sudah bisa ditersangkakan," tutur Fickar.

Baca juga: Pengamat : Relasi Kuasa Firli Bahuri Buat KPK Bobrok

Fickar menilai tindakan Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya karena memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dinilai tidak tepat. "Soal adanya dua panggilan Dewas dan Polda, maka lebih mengikat secara hukum panggilan Polda karena ini menyangkut kejahatan atau tindak pidana, sedangkan Dewas hanya soal etika dan perilaku yang berkaitan dengan pekerjaan, jadi lebih mengikat dan memaksa panggukan Polda Metro Jaya. Apalagi justru hanya memimpin siaran pers yang bisa dilakukan komisioner lain," tutur Fickar.

Polda Metro Jaya memilih kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Firli Bahuri ketimbang jemput paksa meski sudah tiga kali mangkir. Firli diminta hadir pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri lantai 6 ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) pukul 10.00 WIB, Kamis, 16 November 2023.

Baca juga: Kapolri Bantah Lakukan Pembiaraan Kepada Firli Bahuri

"Akan melakukan pemeriksaan terhadap FB (selaku) Ketua KPK RI dalam kapasitas sebagai saksi Kamis, 16 November 2023 di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 November 2023. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat