Revisi UU Pilkada Dianggap Sarat Kepentingan Jokowi
![Revisi UU Pilkada Dianggap Sarat Kepentingan Jokowi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/11/538807fbc2737e2391ea2d653c538c68.jpg)
DISEPAKATINYA revisi UU Pilkada sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna dinilai semakin mengentalkan unsur kepentingan Presiden Joko Widodo yang harus diakomodir DPR.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dihubungi, Selasa (21/11) mengatakan selain semakin membuktikan kepentingan pihak tertentu terhadap perubahan jadwal pemilihan kepala daerah yang semula November menjadi September 2024, kejanggalan revisi juga terlihat karena pengesahan yang berlangsung dalam waktu singkat.
"Agak aneh baru sekarang diajukan karena kita lihat saja waktu sudah semakin pendek. Pembahasan itu tidak bisa asal-asalan dalam waktu singkat," ujarnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Revisi UU Pilkada Ajang Intervensi Pemerintah
Dalam penjelasan DPR pada Januari 2025 tidak ada lagi kepala daerah yang definitif. Hal ini juga makin memperkuat kejanggalan karena tidak ada alasan kuat untuk merevisi UU Pilkada.
Baca juga : Jelang Pilkada 2024, Mendagri Minta Pemda Segera Tandatangani NPHD
"Masuk akal katanya Januari 2025 tidak ada kepala daerah definitif. Kalau begitu kenapa tidak dari dulu diajukan revisi. Kami sudah dari dulu ajukan revisi ini," cetusnya.
Fraksi PKS DPR menyatakan penyusunan dan pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara tergesa-gesa dan dipaksakan karena dibahas pada masa reses DPR. RUU ini juga tidak mendesak karena tidak masuk daftar RUU Prolegnas DPR RI. Perubahan jadwal pilkada dapat berdampak pada ketidaksiapan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan pilkada, sebab rentang waktu pilpres dan pilkada yang terlalu dekat, terutama apabila Pilpres mengalami dua kali perputaran pemilihan.
Selain itu percepatan pelaksanaan pilkada menimbulkan banyak kerugian baik bagi penyelenggara maupun peserta. Percepatan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024 dapat menimbulkan prasangka dan kegaduhan masyarakat sehingga mendorong ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan pilkada dan pemilu 2024. (Z-8)
Terkini Lainnya
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MA: Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
UU Pilkada Perlu Diuji Kembali Jika Dianggap Masih Rugikan Parpol Tertentu
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi Persyaratan
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
Ketua KPU Terbukti Lakukan Asusila, Komisi II DPR RI: Sangat Buruk!
Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Komisi II DPR Tak Heran Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila
Pemerintah dan DPR Setujui Pemberian PMN ke Sejumlah Lembaga dan BUMN
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap