visitaaponce.com

Hasil Suap Pembangunan Jalan di Kaltim Dipakai untuk Acara Nusantara Sail 2023

Hasil Suap Pembangunan Jalan di Kaltim Dipakai untuk Acara Nusantara Sail 2023
KPK mengungkapkan uang dari hasil suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur digunakan untuk acara Nusantara Sail 2023.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur (Kaltim) pada 2023. Uang hasil suap dari perkara itu sudah dibagikan sejak Maret 2023.

"Sekitar Mei 2023, NM (Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno), ANR (pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis), dan HS (menantu Abdul, Hendra Sugiarto) memulai pemberian uang secara bertahap bertempat di Kantor BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11).

Johanis menjelaskan uang itu diberikan untuk Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga. Totalnya dana yang sudah diterima ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. "Dan digunakan diantaranya untuk acara Nusantara Sail 2023," ucap Johanis.

Baca juga: KPK Belum Terima Surat Keputusan Presiden Soal Pemberhentian Firli dan Jabatan Nawawi

Perkara ini dimulai ketika BBPJN Kaltim ditugaskan menjadi penyelenggara pembangunan jalan nasional. Kabupaten Paser, dan Penajam Paser Utara masuk dalam ruang lingkup instansi tersebut.

Menurut Johanis, proyek yang dijadikan ladang suap ini yakni peningkatan Jalan Simpang Batu-Laburan dengan nilai Rp49,7 miliar, dan preservasi Jalan Kerang-Lolo-Kuaro senilai Rp1,1 miliar.

Baca juga: 11 Orang Terjaring OTT KPK di Kalimantan Timur

Kedua proyek itu sejatinya sudah masuk dalam e-katalog. Namun, Nono, Abdul, dan Hendra mencoba cara curang dengan melakukan pendekatan ke Riado.

"Dengan (memberikan) janji dan kesepakatan adanya pemberian sejumlah uang," ujar Johanis.

Riado kemudian tergiur dengan tawaran tiga orang tersebut. Dia lantas mengadukan janji tersebut kepada Rahmat, dan akhirnya disetujui.

"RF (Rahmat Fadjar) memerintahkan RS (Riado Sinaga) untuk memenangkan perusahaan NM, ANR, dan HS diantaranya dengan memodifikasi dan memanipulasi beberapa item yang ada di aplikasi e-katalog LKPP," ucap Johanis.

Riado dan Rahmat mendapatkan uang sepuluh persen dari nilai proyek yang didapatkan para penyuap tersebut. Rahmat mendapatkan bagian paling besar yakni sebanyak tujuh persen.

Uang yang diduga sudah diterima mencapai Rp1,4 miliar. Sebagian sudah digunakan untuk kepentingan acara tertentu.

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat