visitaaponce.com

Hari Korpri, Sejarah dan Fungsinya

Hari Korpri, Sejarah dan Fungsinya
Tahun ini Korpri memperingati hari jadinya ke-52 tahun. Simak sejarah dan fungsinya berikut.(MI/Ramdani)

SETIAP tanggal 29 November diperingati sebagai hari Koprs Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Korpri merupakan satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integral dari Pemerintahan, didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.

Tahun ini Korpri merayakan peringatan ke-52 mengusung tema “Korprikan Indonesia” yang dirilis di laman resmi Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek).

Dengan mengusung tema tersebut, harapannya seluruh anggota KORPRI semakin bersemangat serta semakin berkontribusi penuh dalam melayani kepentingan publik sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa. 

Baca juga: Sistem Gaji PNS Single Salary Masih Membingungkan

Adapun tujuan peringatan HUT KORPRI tahun ini 

  1. Mengajak seluruh anggota KORPRI untuk memperkuat sikap netral dan profesional serta meningkatkan kinerja terutama dalam bidang pelayanan publik
  2. Menggalakkan semangat netralitas dan profesionalisme bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)
  3. Memperkokoh peran organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa dalam mendukung pembangunan nasional
  4. Mendorong peningkatan kesehatan fisik dan mental serta meningkatkan rasa kepedulian terhadap isu sosial dan lingkungan

Baca juga: Bawaslu Tegaskan ASN dan Kepala Desa Dilarang Ikut Kampanye Pemilu

Sejarah Hari KORPRI 

Awalnya Korpri merupakan organisasi yang terbentuk untuk melindungi  pemerintah yang berkuasa. Namun, sejak era reformasi KORPRI beralih fungsi menjadi organisasi netral. Dilansir dari situs resmi KORPRI, organisasi ini sudah terbentuk sejak masa Hindia Belanda. 

Saat itu banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari bumi putera yang mempunyai kedudukan kelas bawah. Saat peralihan kekusaan dari Hindia Belanda kepada Jepang, seluruh pegawai pemerintah kelas bawah diangkat menjadi pegawai pemerintah, lalu status Pegawai negara Kesatuan Republik Indonesia mulai digunakan setelah Indonesia menerima kemerdekaan. 

Akhirnya pada 29 November 1971 sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang ditetapkan oleh Presiden kedua Indonesia, KORPRI resmi dilahirkan.

Fungsi Korpri

  • Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota
  • Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa)
  • Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara
  • Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota
  • Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota
  • Meningkatkan harkat dan martabat anggota
  • Meningkatkan ketaqwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme
  • Mewujudkan kepemerintahan yang baik

Selamat Hari Korpri! (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat