visitaaponce.com

Beberapa Laporan Terhadap Rocky Gerung Dicabut

Beberapa Laporan Terhadap Rocky Gerung Dicabut
Kepolisian mengungkapkan beberapa laporan terhadap Rocky Gerung telah dicabut pelapornya.(MI/Moh Irfan)

SEJUMLAH laporan terhadap akademisi Rocky Gerung dicabut. Laporan itu terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (30/11).

Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja pelapor yang mencabut laporannya. Ramadhan juga tidak menjawab salah satu pelapor yang mencabut laporan adalah dari PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Rocky Gerung Berpantun Menunggu Anies di Depan Ganjar, Prabowo Absen

Jenderal bintang satu itu hanya memastikan kasus tetap berproses. Meski ada laporan dicabut pelapor. "Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.

Baca juga: Rocky Gerung Kembali Diperiksa Setelah Polisi Kantongi Seluruh Keterangan Saksi

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.

Johannes menilai saa ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.

"Apalagi setelah melihat keputuasn MK, terbukti Paman Usman (Anwar Usman) diberhentikan dari ketua MK. Tak lama anaknya Gibran maju jadi cawapres. Ini diluar akal sehat saya sebagai yang anti kepada pelanggaran hukum. Menerabas hukum, menghalkan segala cara untuk ambisi berkuasa," ungkapnya.

Untuk diketahui, LBBHAR DPP PDIP membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 2 Agustus 2023. Saat itu Johannes mengungkap alasannya melaporkan Rocky Gerung karena Jokowi yang menjadi korban ujaran kebencian dan hoaks sebagai kader PDIP.

Kasus Rocky Gerung ini pun telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung. Namun, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat