visitaaponce.com

KPK Akui Firli Masih Terima Penghasilan dari Negara

KPK Akui Firli Masih Terima Penghasilan dari Negara
Ketua Komisi Pemberantrasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri masih menerima pendapatan keuangan dari negara. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diizinkan (dibayarkan) oleh lembaga kepada yang bersangkutan (Firli)," kata Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Firli menerima sebesar 75% dari total penghasilan sebelum diberhentikan sementara dari jabatan ketua KPK. Nawawi menyebut pihaknya tidak bisa menyetop semua fasilitas untuk rekan kerjanya itu jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga: Gara-gara Ulah Firli, KPK Minder Bikin Acara Pendidikan Antikorupsi

"Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini (tetap diberikan), tapi pada hal-hal yang lain tidak," ujar Nawawi.

Sebelumnya, Firli Bahuri kini tidak lagi mendapatkan pengawalan. Fasilitas itu dicabut Lembaga Antirasuah usai dia menyandang status tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Polda Metro Jaya.

Baca juga: KPK Periksa Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

"Ya, ini kan sudah dijelaskan, termasuk ini tadi kan bantuan keamanan dan bantuan hukum (tidak lagi diberikan)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 29 November 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keputusan itu diambil setelah pejabat di Lembaga Antirasuah menggelar rapat pimpinan pada Selasa, 28 November 2023. Hasilnya, Firli tidak boleh mendapatkan fasilitas lagi.

Alasan pencabutan itu mengacu pada peraturan pemerintah terkait hak, keuangan, kedudukan, protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK. Fasilitas itu cuma bisa diterima Firli jika sedang menjalankan tugas, dan berwenang di Lembaga Antikorupsi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat