visitaaponce.com

Masih Ada Praktik Jual Beli Pasal, Mahfud MD Penegakan Hukum Mengecewakan

Masih Ada Praktik Jual Beli Pasal, Mahfud MD: Penegakan Hukum Mengecewakan
Menko Polhukam Mahfud MD(MGN )

MENKOPOLHUKAM Mahfud MD mengungkapkan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat mengecewakan. Pasalnya hingga saat ini masih ada ketidakadilan dan praktik jual beli pasal oleh oknum-oknum tertentu.

"Kita punya hukum, tetapi hukum kita itu sangat mengecewakan, masih terjadi ketidakadilan di mana-mana. Penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis, jual beli pasal" ujar Mahfud saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Dies Natalis Universitas Bung Karno (UBK), Kamis (30/11).

Dia mengatakan bahwa praktik hukum yang mengecewakan dilakukan dengan modus jual beli pasal. Artinya dalam suatu kasus, pasal-pasal yang dikenakan justru tidak sesuai atau kurang tepat.

Baca juga: Perludem: Bawaslu belum Maksimal Tindak Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

"Tolong nih pakai pasal sekian saja dakwaannya, yang menangani nanti penyidiknya ini, sudah dipesan lebih dulu nanti di kejaksaan diatur lagi, di pengadilan lagi, itulah yang kemudian disebut mafia hukum," kata Mahfud.

Praktik demikian tentu saja mencederai hukum di Indonesia. Tidak heran bila hukum sering disebut tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Baca juga: Perlu Aturan Hukum untuk Hadapi Politik Dinasti

Mahfud mengakui bahwa pernyataannya itu tentu akan membuat sejumlah pihak geram. Namun dirinya mengantongi banyak bukti yang menunjukkan adanya jual beli hukum.

Lebih lanjut, Menkopolhukam menegaskan bahwa hukum tidak bisa hanya dipahami pasal per pasal. Penegakan hukum harus memperhatikan etika dan moral, serta nilai-nilai yang ada dalam Pancasila.

"Kalau hukum hanya dipahami pasal per pasal maka hukum itu bisa sesat karena satu masalah itu bisa dilihat dari berbagai pasal yang berbeda," tandasnya. (Van/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat