visitaaponce.com

Praperadilan Firli Harus Ditolak Supaya Kasusnya Terbongkar Secara Utuh

Praperadilan Firli Harus Ditolak Supaya Kasusnya Terbongkar Secara Utuh
Menolak praperadilan Firli Bahuri(Ist)

PENGAJUAN praperadilan oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinilai harus ditolak. Hal ini penting supaya kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli terbongkar secara utuh.

"Praperadilan Firli harus ditolak agar perkara dugaan pemerasan ini dapat dibuat terang di forum pengadilan nantinya," kata peneliti dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Minggu (19/12).

Herdiansyah mengatakan putusan penolakan praperadilan supaya substansi atau materi perkara Firli bisa diuji di pengadilan. Lewat pengadilan, kasus rasuah yang melibatkan Firli bisa diketahui secara jelas.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak

"Kalau sampai (praperadilan) dikabulkan, artinya publik tidak akan mungkin mengetahui kebenaran dugaan pemerasan terhadap SYL. Itu yang dikhawatirkan publik," ucap dia.

Ia menuturkan penyidik Polda Metro Jaya sejatinya sudah sesuai prosedur menangani perkara yang menjerat Firli. Sehingga, penetapan Firli sebagai tersangka sejatinya sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan

"Saya pikir apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, sudah on the track dengan prosedur yg diatur dalam KUHAP maupun dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, sebagai pengaturan lebih lanjut prosedur penanganan perkara di internal. Jadi secara prosedur, mestinya sejalan dengan ketentuan yang ada," ujar Herdiansyah.

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat