visitaaponce.com

Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander Biarin Saja, Ada Bukti

Pernyataan Penetapan Tersangka Dipermasalahkan, Alexander: Biarin Saja, Ada Bukti
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej(MI )

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ogah memusingkan protes mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy soal pengumuman status tersangka terhadapnya. Status hukum itu dipastikan diberikan atas kecukupan bukti.

“Biarin saja penilaian yang bersangkutan (Eddy). Yang jelas KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka karena perbuatannya dikualifikasikan sebagai tipikor dan berdasarkan bukti yang cukup,” kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Desember 2023.

Alex enggan memberikan komentar banyak. Dia meyakini tidak ada pelanggaran atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM

Eddy mempermasalahkan pengumuman status tersangka yang dilakukan Alex dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Protes itu dicetuskan melalui permohonan praperadilan yang dibacakan oleh Pengacaranya, Ricky Herbert Parulian Sitohang.

Saat itu, Alex menjawab pertanyaan awak media dengan mengatakan penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej sudah dilakukan sekitar dua minggu lalu atau sekurang-kurangnya pada akhir Oktober 2023," kata tim advokasi Eddy, Irjen (Purn) Ricky Herbert Parulian Sitohang, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Desember 2023.

Baca jugaSoal Dana Mencurigakan untuk Pemilu, Eks Komisioner KPK: KPK hingga Polri Harus Usut Tuntas

Menurut dia, surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tiga tersangka baru diterbitkan pada 24 November 2023. Sementara itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru diterbitkan pada 27 November 2023.

Pada 29 November 2023, KPK disebut melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Giat itu dilakukan di rumah kediaman Yogi dan Yosi.

Ricky menilai pemberitahuan dimulainya penyidikan bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 130/PUU-XIII/2015 yang mengatur tentang pemberitahuan SPDP. Dia mengatakan pemberitahuan dimulainya penyidikan seharusnya dilakukan agar calon tersangka dapat menyiapkan pembelaan dalam proses penyidikan.

"Apakah status tersangka tersebut pada akhir Oktober 2023 sebagaimana yang disampaikan termohon in casu saudara Alexander Marwata pada tanggal 9 November 2023, atau apakah status tersangka tersebut saat diterbitkan sprindik oleh termohon pada tanggal 24 November 2023?" ujar Ricky. (Medcom/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat