Pengamat Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum
![Pengamat: Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/9708716e26016210ac563f8d2ee5e0b6.jpg)
PERNYATAAN Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sangat disayangkan dan menjadi pemantik terjadinya lagi isu politisasi agama di pemilh 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi mengatakan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi sebab secara tegas pernyataan itu hanya menimbulkan perpecahan saja.
"Kita melihat politik identitas di tahun pemilu sekarang sudah sangat berkurang sekali tapi tiba-tiba Zulhas mengatakan itu. Ranahnya sudah jelas ruang sara itu tidak menjadi isu untuk digunakan dalam kampanye pemilu. Ini harus jadi perhatian semua," tegasnya, Kamis (21/12).
Zulhas menurutnya bukan baru kali ini saja menggunakan kewenangannya yang menyalahi aturan. Sebelumnya dia sempat berkempanye untuk putrinya di tengah menjalankan tugasnya sebagai menteri perdagangan dengan membagikan minyak goreng ke masyarakat Lampung.
Baca juga: DPP CMMI Batal Laporkan Zulhas Soal Penistaan Agama, Ini Alasannya
"Dia bukan baru membuat seperti ini. Dulu juga pernah dan posisinya juga menteri. Kemarin berkaitan paslon 02, maka saya pikir perlu (paslon 02) menertipkan orang-orangnya karena memang setiap kampanye punya potensi melampaui garis atau batasan. Tapi dari 02 sudah sering melanggar," ungkapnya.
Dia mengingatkan para politisi untuk tidak membuat narasi yang bisa membangkitkan trauma publik tentang pembelahan di masa pemilu. Sehingga penting untuk publik menggunakan haknya jika ingin melaporkan tindakan Zulhas ke ranah hukum.
Baca juga: Zulkifli Hasan Dinilai Lakukan Politisasi Agama
"Semua komponen harus bisa menahan diri tapi soal hukum kalau ada kelompok warga negara untuk menguji ada pelanggaran hukum atau tidak ya tak apa. Karena memang keplesetnya Zulhas ini terlalu jauh. Isu agama di kita sensitif seperti sekam jadi lebih baik tetap berada dk koridor hukum. Tinggal bawaslu melihat apakah ini sudah masuk pelanggaran pasal 280 UU pemilu," paparnya.
Senada Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil pernyataan atau candaan yang disampaikan Zulhas termasuk unsur sara dan melanggar UU Pemilu bahkan Bawaslu pun layak untuk diperiksa..
"Bawaslu diperiksa saja. Kan itu dia sudah masuk kategori kampanye dan membawa narasi sara. Mesti diusut. Pelanggaran pemilunya pas menurut saya. Tinggal mau atau tidak saja bawaslu," tukasnya.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Mendag Lepas Ekspor Kopi ke AS Senilai USD1,48 Juta
Mendag Zulkifli Hasan Temukan SPPBE yang Lakukan Kecurangan Elpiji 3 Kg
Rakernas PAN Usung Zulhas Aklamasi
Mendag Zulkifli Hasan Resmikan Dua Pasar Rakyat di Riau
Mendag akan Bahas Rencana Kenaikan HET Minyakita
KPU Perlu Berbenah Selesaikan Masalah Berbasis Gender
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Peneliti BRIN: Seleksi Keterwakilan Perempuan Masih Sangat Patriarkis
Unggul di Exit Pool, Keir Starmer jadi PM Baru Inggris, Putus Dominasi Partai Konservatif
Ketua KPU Terbukti Berbuat Asusila, Komnas Perempuan Minta Kuatkan SOP PPKS di Pelaksanaan Pemilu
Jelang Pilkada Serentak 2024, Polda Kalteng Lakukan Pemetaan Titik Rawan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap