visitaaponce.com

Pengamat Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum

Pengamat: Pernyataan Zulhas Layak Dibawa ke Ranah Hukum
Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).(AFP)

PERNYATAAN Ketum PAN sekaligus Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) sangat disayangkan dan menjadi pemantik terjadinya lagi isu politisasi agama di pemilh 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat dihubungi mengatakan seharusnya hal itu tidak boleh terjadi sebab secara tegas pernyataan itu hanya menimbulkan perpecahan saja.

"Kita melihat politik identitas di tahun pemilu sekarang sudah sangat berkurang sekali tapi tiba-tiba Zulhas mengatakan itu. Ranahnya sudah jelas ruang sara itu tidak menjadi isu untuk digunakan dalam kampanye pemilu. Ini harus jadi perhatian semua," tegasnya, Kamis (21/12).

Zulhas menurutnya bukan baru kali ini saja menggunakan kewenangannya yang menyalahi aturan. Sebelumnya dia sempat berkempanye untuk putrinya di tengah menjalankan tugasnya sebagai menteri perdagangan dengan membagikan minyak goreng ke masyarakat Lampung.

Baca juga: DPP CMMI Batal Laporkan Zulhas Soal Penistaan Agama, Ini Alasannya

"Dia bukan baru membuat seperti ini. Dulu juga pernah dan posisinya juga menteri. Kemarin berkaitan paslon 02, maka saya pikir perlu (paslon 02) menertipkan orang-orangnya karena memang setiap kampanye punya potensi melampaui garis atau batasan. Tapi dari 02 sudah sering melanggar," ungkapnya.

Dia mengingatkan para politisi untuk tidak membuat narasi yang bisa membangkitkan trauma publik tentang pembelahan di masa pemilu. Sehingga penting untuk publik menggunakan haknya jika ingin melaporkan tindakan Zulhas ke ranah hukum.

Baca juga: Zulkifli Hasan Dinilai Lakukan Politisasi Agama

"Semua komponen harus bisa menahan diri tapi soal hukum kalau ada kelompok warga negara untuk menguji ada pelanggaran hukum atau tidak ya tak apa. Karena memang keplesetnya Zulhas ini terlalu jauh. Isu agama di kita sensitif seperti sekam jadi lebih baik tetap berada dk koridor hukum. Tinggal bawaslu melihat apakah ini sudah masuk pelanggaran pasal 280 UU pemilu," paparnya.

Senada Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil pernyataan atau candaan yang disampaikan Zulhas termasuk unsur sara dan melanggar UU Pemilu bahkan Bawaslu pun layak untuk diperiksa..

"Bawaslu diperiksa saja. Kan itu dia sudah masuk kategori kampanye dan membawa narasi sara. Mesti diusut. Pelanggaran pemilunya pas menurut saya. Tinggal mau atau tidak saja bawaslu," tukasnya.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat