visitaaponce.com

Romli Atmasasmita Diharapkan Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Romli Atmasasmita Diharapkan Kirim Surat Keberatan Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita(Dok.MI)

POLDA Metro Jaya berharap guru besar di bidang Ilmu Hukum khususnya Hukum Internasional Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita mengirimkan surat keberatan menjadi saksi meringankan bagi mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

"Jika Prof Romli keberatan untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, mestinya Prof Romli membalas surat panggilan dari penyidik tersebut dengan materi keberatan untuk dijadikan saksi a de charge," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Menurut Ade, hal yang sama juga dilakukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Alex juga menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua KPK itu.

Baca juga: Firli Masih Bebas, Polisi Harus Miliki Alasan Kuat belum Tahan Firli

"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ujar Ade.

Ade menjelaskan tugas penyidik adalah menindaklanjuti pengajuan saksi meringankan dari tersangka Firli Bahuri. Pengajuan saksi a de charge ini disampaikan Firli saat pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Desember 2023.

Baca juga: Pakar Hukum Romli Atmasasmita Tidak Mau Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Untuk kemudian dilakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge untuk dimintai keterangannya," ungkap Ade.

Ade mengaku telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi meringankan kepada Romli Atmasasmita. Surat dilayangkan saat Romli bertepatan hadir sebagai ahli dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Namun, Romli merasa tidak menerima surat tersebut. Oleh karena itu, polisi akan mengirim kembali surat panggilan pemeriksaan kepada Romli sebagai saksi meringankan Firli. "Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada prof Romli terkait pengajuan saksi a de charge oleh tsk FB," ucap Ade.

Namun, Ade tidak menyebut waktu pengiriman surat dan jadwal pemeriksaan. Dia memastikan akan memberikan keterangan lanjutan nanti.

Sebelumnya, Romli mengaku keberatan menjadi saksi meringankan Firli. Dia hanya berkenan menjadi ahli dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan SYL itu. "Bapak Karyoto SH MH (Kapolda Metro Jaya) di tempat. Cc Dirkrimsus Polda Metro Jaya (Kombes Ade Safri Simanjuntak), Firli Bahuri, Ian Iskandar (penasihat hukum Firli), informasi bahwa saya bersedia sebagai saksi meringankan dalam kasus Firli Bahuri adalah tidak benar. Saya hanya bersedia sebagai ahli saja," kata Romli, Minggu, 31 Desember 2023.

Selain Romli, Firli juga mengajukan mantan pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai, advokat dan akademisi di bidang hukum tata negara serta politikus Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan Firli. Suparji dan Natalius telah diperiksa.

Sementara itu, Romli dan Yusril baru akan dijadwalkan. Yusril telah menyatakan bersedia diperiksa sebagai saksi meringankan.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat