visitaaponce.com

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar

Putusan Bawaslu Jakarta Pusat Soal Gibran Bagikan Susu di CFD Dinilai Sudah Benar
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat(MI/M. Irfan)

PUTUSAN Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada Bawaslu DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai sudah tepat. 

Sebab, temuan Bawaslu Jakarta Pusat berfokus pada aktivitas politik dalam lingkungan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jakarta. Aktivitas politik itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan HBKB. 

Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, karena pelanggaran Gibran terhadap Pergub tersebut berada pada level provinsi, maka Bawaslu Jakarta Pusat perlu meneruskannya ke Bawaslu DKI Jakarta.

Baca juga : Bawaslu Jakpus Temukan Fakta Baru soal Dugaan Pelanggaran CFD Oleh Gibran

"Karena ruang lingkup kerja Bawaslu Jakarta Pusat di tingkat kota, sedangkan ini pelanggaran terhadap Pergub yang ada di lingkup provinsi," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis (4/1).

Nantinya, Bawaslu DKI Jakarta sebagai pengawas tingkat provinsi akan menyampaikan lagi hasil rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Pergub HBKB.

"Menurut Bawaslu Jakarta Pusat terjadi pelanggaran soal penggunaan lokasi CFD untuk kegiatan politik. Ini masuk kategori pelanggaran lain-lain dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Bawaslu," terang Titi.

Baca juga : Resmi! Bawaslu Tegaskan Capres-Cawapres Dilarang Kampanye di Lokasi CFD

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat telah mengeluarkan rekomendasi atas status temuan tentang kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran saat car free day Jakarta pada Minggu (3/12) lalu. 

Kegiatan tersebut diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Gibran selaku cawapres.

Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan itu sebagai pelanggaran hukum lainnya dan diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil temuan itu ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey pada Rabu (3/1) setelah pihaknya mengklarifikasi Gibran secara langsung di kantornya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat