visitaaponce.com

Resmi Bawaslu Tegaskan Capres-Cawapres Dilarang Kampanye di Lokasi CFD

Resmi! Bawaslu Tegaskan Capres-Cawapres Dilarang Kampanye di Lokasi CFD
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melarang lokasi car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor digunakan oleh para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk berkampanye. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut pihaknya sudah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk mengingatkan kembali larangan yang termaktub dalam peraturan daerah masing-masing.

"Jadi Bawaslu provinsi sekarang akan mengingatkan kembali terhadap peraturan-peraturan daerah yang ada. Juga Bawaslu kota dan kabupaten yang ada CFD-nya," katanya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (8/12).

Baca juga : Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Pemaksaan Kampanyekan Capres Nomor Urut 2

Sebelumnya, cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka kedapatan membagi-bagikan susu gratis dalam kegiatan CFD di Jakarta pada Minggu (3/12). 

Awalnya, kasus tersebut diusut oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Namun, Bagja menyebut dugaan pelanggaran itu telah disupervisi oleh Bawaslu DKI Jakarta.

"Karena (CFD di Jakarta) ini kan peraturannya terkait peraturan gubernur, silakan nanti teman-teman (Bawaslu DKI Jakarta) yang akan menindaklanjutinya," terangnya.

Baca juga : Bawaslu Nyatakan Bagi-bagi Susu oleh Gibran saat CFD Melanggar Hukum

Bagja berpendapat, meskipun tidak ada ajakan memilih dari Gibran, pembagian susu gratis saat CFD tetaplah bentuk kegiatan politik. Apalagi, larangan kegiatan kampanye di lokasi CFD Jakarta sudah berlaku sejak 2019.

Lebih lanjut, Bagja menilai ada perdebatan panjang ihwal melanggar tidaknya pembagian susu gratis dari capres atau cawapres ke masyarakat saat kampanye. Namun, ia menegaskan bahwa pembagian sembako saat pemilu adalah bentuk politik uang.

"Bagi-bagi sembako enggak boleh. Kalau sudah bagi sembako, masuk politik uang, tindak pidana nanti," tandasnya.

Baca juga : Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Bersikeras Tak Melanggar Kampanye di Kawasan CFD

Peneliti senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli mengatakan Bawaslu harus memberikan teguran yang keras terhadap Gibran.

"Jika tidak (ditegur), akan menjadi preseden buruk di mana ajang CFD yang seharusnya untuk ruang rekreasi dan olahraga berubah menjadi ajang kampanye," katanya.

Menurut Lili, ajang CFD mestinya tidak boleh dijadikan ajang kampanye. Sebab, kegiatan itu sudah rutin dilakukan oleh masyarakat tiap pekan. Kalaupun berkukuh ingin membagikan susu gratis saat CFD, Lili menyebut Gibran harusnya melaporkan ke pihak berwenang. (Z-4)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat