KPK Vonis Rafael Alun harus Jadi Pelajaran bagi Para Penyelenggara Negara
![KPK: Vonis Rafael Alun harus Jadi Pelajaran bagi Para Penyelenggara Negara](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ecc296d86c5364d7a4f3341110039896.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh pejabat menjadikan vonis 14 tahun penjara untuk mantan ASN Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai pelajaran bagi seluruh penyelenggara negara. Pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) harus dilakukan dengan jujur.
“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK mengimbau pada seluruh penyelenggara negara dan wajib lapor untuk melaporkan LHKPN periodik secara jujur dan tepat waktu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1).
Ali menjelaskan kasus Rafael bermula dari kejanggalan pengisian LHKPN. KPK menemukan adanya aliran dana janggal karena pengisiannya tidak jujur.
“Ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi,” ujar Ali.
Baca juga: Vonis Rafael, KPK Kurang Puas dengan Sejumlah Pertimbangan Hakim
Seluruh pejabat diharap tidak lagi menyepelekan pengisian LHKPN. Masyarakat juga diharap terus memantau laporan harta para ASN.
“Peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” ucap Ali.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Baca juga: Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Jika harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Z-11)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
KPK Fokus Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Ingin Memiskinkan Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Vonis Rafael Alun Diringankan Karena jadi PNS Lebih dari 30 Tahun
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap