17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu
![17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/61987b093a2381fcf3ffd4ec82c15447.jpeg)
SATGAS Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memproses belasan kasus pelanggaran pemilu. Jumlah itu akumulasi hingga hari ini Rabu (10/1).
"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Djuhandani menerangkan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.
Baca juga: NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Hingga saat ini, dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Lalu, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa. Sementara itu, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.
"(Sebanyak) 10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.
Baca juga: Berbagai Pelanggaran Kampanye sudah Terjadi di Jawa Barat
Lebih lanjut dia menyebutkan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.
Kemudian, tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.
"Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan, pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.
Selanjutnya, Satgas Gakkumdu mencatat tindak pidana pemilu berupa berkampanye di tempat ibadah ada satu perkara. Jumlah kasus ini juga menurun jika dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 20 perkara.
Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara. Jumlahnya kasus ini juga menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai delapan perkara.
"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani. (Z-10)
Terkini Lainnya
Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Tiga Penyelenggara Pemilu
Urus Kampanye Pilkada 2024, KPU-Bawaslu Diminta Belajar dari Pemilu 2024
Partisipasi Warga Jakarta untuk Pemilu 2024 Capai 78%
Perputaran Uang Pemilu 2024 Mencapai Rp80 Triliun
Menteri PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan Harus Diberikan Efek Jera
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Tanggapi Kritikan MK, Bawaslu Singgung Revisi UU Pemilu
Dugaan Pelanggaran Pemilu di Nagekeo Dilimpahkan ke Polisi
Kesimpulan 3 Pasang Capres-Cawapres Vital bagi MK dalam Sidang Sengketa Pilpres
Pakar Tegaskan MK Dapat Putuskan Kecurangan TSM
Bawaslu Bakal Cek Bukti Tambahan Kubu Amin terkait Video Muhadjir Bagi Bansos untuk 02
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap