visitaaponce.com

17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu

17 Tindak Pidana Pemilu sedang Diproses Satgas Gakkumdu
Satgas Gakkumdu mulai proses pelanggaran Pemilu(Antara)

SATGAS Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tengah memproses belasan kasus pelanggaran pemilu. Jumlah itu akumulasi hingga hari ini Rabu (10/1).

"Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024," kata Kasatgas Gakkumdu Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (10/1).

Djuhandani menerangkan, 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan atau laporan. Kemudian, dilakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

Baca juga: NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Hingga saat ini, dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, empat sudah divonis bersalah dengan enam terpidana. Lalu, satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasus kadaluarsa. Sementara itu, dua perkara dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.

"(Sebanyak) 10 dalam tahap penyidikan," ungkap Djuhandani.

Baca juga: Berbagai Pelanggaran Kampanye sudah Terjadi di Jawa Barat

Lebih lanjut dia menyebutkan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Jumlah itu menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 18 perkara.

Kemudian, tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara. Jumlah kasus ini juga menurun dibanding Pemilu 2019 yang mencapai 100 perkara.

"Dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Sedangkan, pada Pemilu 2019 jumlah tindak pidana pemilu tersebut mencapai 14 perkara," tutur Djuhandani.

Selanjutnya, Satgas Gakkumdu mencatat tindak pidana pemilu berupa berkampanye di tempat ibadah ada satu perkara. Jumlah kasus ini juga menurun jika dibandingkan Pemilu 2019 yang mencapai 20 perkara.

Lalu, tindak pidana pemilu berupa perusakan alat peraga kampanye sebanyak satu perkara. Jumlahnya kasus ini juga menurun jika dibandingkan dengan Pemilu 2019 yang mencapai delapan perkara.

"Terakhir, pihak yang dilarang sebagai pelaksana/tim kampanye sebanyak 1 perkara. Jumlah ini menurun dari Pemilu 2019 yang mencapai 15 perkara," tutur Djuhandani. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat